“Saat ini ketiganya telah dilimpahkan ke kejaksaan sehingga mereka menjadi tahanan kejaksaan oleh karena itu mereka sudah dipindahkan ke Lapas Wamena,” jelas Kasat Narkoba.
Kasat juga menambahkan selain ketiga tersangka, barang bukti hasil sitaan seperti minuman keras dan alat pembuat Miras juga turut dilimpahkan sebagai alat bukti dalam proses persidangan guna memperkuat pasal yang ditetapkan dari kepolisian
“Kita juga serahkan barang bukti miras dan juga peralatan pembuatan miras kepada kejaksaan sebagai barang bukti yang ditemukan saat menangkap tiga wanita tersebut. “tutup Taborat. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos