Thursday, December 25, 2025
26.1 C
Jayapura

Disnakerindag Sita Ribuan Makanan dan Minuman Ringan Kedaluwarsa

WAMENA – Ribuan makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang masa berlakunya habis atau expired, namun masih diperjual belikan kepada masyarakat baik di kios maupun toko yang ada dalam kota Wamena disita oleh petugas Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban barang beredar.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya Isak Huby menyatakan penertiban terhadap bahan makanan yang kedarluarsa (expired) sudah menjadi tugas pokok dari Disnakerindag setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan.

“Jadi setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan, kami dari Disnakerindag selalu melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar khususnya makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang yang diperdagangkan dalam masyarakat,”ungkapnya di Wamena. Senin (22/12).

Baca Juga :  Masyarakat Distrik Asologaima Terima Pembangunan RSUD Tipe D

Menurutnya, pengawasan dan penertiban terhadap barang beredar ini dilakukan di 6 titik dalam Kota Wamena, mulai dari kawasan Kelurahan sinakma, jalan yosudarso, jalan Irian, bhanyangkara, SD Percobaan, Pasar Jibama sehingga jumbal barang yang kedarluasa yang ditemukan juga mencapai ribuan dari berbagai jenis.

“Kita bagi beberapa kelompok sehingga semua kios dan toko yang ada dalam kota wamena tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan, kami juga menemukan beberapa toko yang sudah menyiapkan barang yang expired, sehingga ketika petugas datang, barang itu langsung diserahkan,”jelas Isak Huby

Kata Kadisnakerindag, penertiban makanan kedarluarsa ini dinilai sangat membantu masyarakat agar tidak membeli bahan makanan tidak layak untuk dikonsumsi, oleh karena itu, dilakukan penertiban seperti ini sehingga barang yang expered langsung disita dan dibawah ke kantor Nakerindag untuk di musnahkan.

Baca Juga :  Kunjungi PT. United Traktor, Bupati Namia Komitmen Hadirkan Listrik 24 Jam

WAMENA – Ribuan makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang masa berlakunya habis atau expired, namun masih diperjual belikan kepada masyarakat baik di kios maupun toko yang ada dalam kota Wamena disita oleh petugas Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban barang beredar.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya Isak Huby menyatakan penertiban terhadap bahan makanan yang kedarluarsa (expired) sudah menjadi tugas pokok dari Disnakerindag setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan.

“Jadi setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan, kami dari Disnakerindag selalu melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar khususnya makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang yang diperdagangkan dalam masyarakat,”ungkapnya di Wamena. Senin (22/12).

Baca Juga :  25 Distrik Jadi Sasaran Perekaman e-KTP Mobile, ini Penyebabnya

Menurutnya, pengawasan dan penertiban terhadap barang beredar ini dilakukan di 6 titik dalam Kota Wamena, mulai dari kawasan Kelurahan sinakma, jalan yosudarso, jalan Irian, bhanyangkara, SD Percobaan, Pasar Jibama sehingga jumbal barang yang kedarluasa yang ditemukan juga mencapai ribuan dari berbagai jenis.

“Kita bagi beberapa kelompok sehingga semua kios dan toko yang ada dalam kota wamena tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan, kami juga menemukan beberapa toko yang sudah menyiapkan barang yang expired, sehingga ketika petugas datang, barang itu langsung diserahkan,”jelas Isak Huby

Kata Kadisnakerindag, penertiban makanan kedarluarsa ini dinilai sangat membantu masyarakat agar tidak membeli bahan makanan tidak layak untuk dikonsumsi, oleh karena itu, dilakukan penertiban seperti ini sehingga barang yang expered langsung disita dan dibawah ke kantor Nakerindag untuk di musnahkan.

Baca Juga :  Bupati Costan Sesalkan Pernyataan Provokatif dan Bermuatan Politis

Berita Terbaru

Artikel Lainnya