“Konservasi tidak boleh meniadakan hak hidup masyarakat. Keadilan ekologis adalah hak konstitusional,” tegas Imanuel.
Langkah strategis berikutnya adalah dialog lintas sektor, kajian akademik terpadu, revisi RTRW, serta perlindungan hukum atas hak ulayat. Pemerintah pusat dan lembaga konservasi diharapkan membuka mata bahwa Papua bukan hanya kawasan hijau, tapi ruang hidup manusia yang dinamis.(diskominfo Tolikara)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos