Wednesday, October 22, 2025
30.5 C
Jayapura

Asosiasi 306 Kampung Nyatakan Sikap Tak Akan Terlibat dalam Pencairan Dana Desa

WAMENA – Sekretaris Asosiasi 306 Kepala Kampung Sem Uaga menyatakan telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk tidak akan terlibat dalam proses pencairan dana tersebut dari rekening kampung, bahkan hak mereka selaku kepala kampung yang lama dalam dana ADK juga tidak akan diambil.

“Kami 306 kampung yang dirugikan oleh oleh Pemkab Jayawijaya yang melakukan pergantian sepihak tanpa melihat aturan, sehingga saat ini pihaknya sedang menempuh jalur hukum di PTUN Jayapura, kami juga minta Bupati melihat masalah ini secara serius,” ungkapnya di taman Wio Wesaput

Menurutnya, SK dari kepala kampung yang lama itu masih berjalan sampai tahun 2026. Berdasarkan aturan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Baca Juga :  Jelang HUT RI, Polisi Gelorakan Semangat Merah Putih di Ujung Negeri

“Kami tidak terlibat dalam pencairan itu karena tak ingin antara kepala kampung yang baru dengan kepala kampung yang lama konflik yang melibatkan masyarakat di kampung,” beber Sem Uaga.

Di tempat yang sama Ketua Asosiasi 306 kampung Narigi Kurisi menegaskan saat ini kami sedang menunggu proses hukum terkait gugatan kepada pemkab Jayawijaya di PTUN Jayapura, sehingga setelah ada ketetapan hukum yang mengikat.

WAMENA – Sekretaris Asosiasi 306 Kepala Kampung Sem Uaga menyatakan telah melakukan pertemuan dan sepakat untuk tidak akan terlibat dalam proses pencairan dana tersebut dari rekening kampung, bahkan hak mereka selaku kepala kampung yang lama dalam dana ADK juga tidak akan diambil.

“Kami 306 kampung yang dirugikan oleh oleh Pemkab Jayawijaya yang melakukan pergantian sepihak tanpa melihat aturan, sehingga saat ini pihaknya sedang menempuh jalur hukum di PTUN Jayapura, kami juga minta Bupati melihat masalah ini secara serius,” ungkapnya di taman Wio Wesaput

Menurutnya, SK dari kepala kampung yang lama itu masih berjalan sampai tahun 2026. Berdasarkan aturan pasal 39 ayat 1 dan pasal 118 undang – undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Baca Juga :  Walikota Ingatkan Warga Skouw Sae Jaga Pola Hidup Sehat

“Kami tidak terlibat dalam pencairan itu karena tak ingin antara kepala kampung yang baru dengan kepala kampung yang lama konflik yang melibatkan masyarakat di kampung,” beber Sem Uaga.

Di tempat yang sama Ketua Asosiasi 306 kampung Narigi Kurisi menegaskan saat ini kami sedang menunggu proses hukum terkait gugatan kepada pemkab Jayawijaya di PTUN Jayapura, sehingga setelah ada ketetapan hukum yang mengikat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/