Monday, May 20, 2024
25.7 C
Jayapura

Diduga Ada Bandar Besar yang Pasok Sabu ke Wamena

WAMENA–Jajaran Polres Jayawijaya masih terus mengembangkan kasus penangkapan  seorang kurir dan dua  pemakai sabu dalam Kota Wamena. Diduga kuat ada bandar yang memasukkan barang haram tersebut hingga bisa lolos ke Wamena.

    Kapolres Jayawijaya AKBP. Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH menyatakan, setelah pihknya menangkp MF(28) selaku kurir, BNH (27) dan HES (35) sebagai pemakai,  maka tim penyidik dari Sat Narkoba Polres Jayawijaya terus melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kita sudah tetapkan 3 orang pelaku ini sebagai tersangka, namun kami juga masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini, diduga kuat ada bandar besar di balik peredaran sabu di Wamena,” ungkpanya saat ditemui di Polres Jayawijaya, Jumat, (21/10), kemarin.

Baca Juga :  Binmas Noken Nduga Ajarkan Anak Usia Dini Mengenal Huruf dan Angka

Ia juga menyebutkan, pihaknya masih terus menyelidikan pengiriman narkotika ke Wamena, apakah lewat udara atau lewat jalan darat. “Kami masih menunggu pengembangan dari Sat Narkoba, sebab dalam tindaklanjutnya, harus ditemukan barang bukti pada saat penangkapan, seperti 3 orang yang tertangkap, saya yakin masih ada yang lainnya,”bebernya.

Mantan Kapolres Yalimo menyatakan, dari 3 tersangka, salah satu diantranya berstatus sebagai ASN pada satu instansi pemerintah di wilayah Lapago.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114, 112, 127 Undang -undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara,”tutupnya. (jo/tho)

WAMENA–Jajaran Polres Jayawijaya masih terus mengembangkan kasus penangkapan  seorang kurir dan dua  pemakai sabu dalam Kota Wamena. Diduga kuat ada bandar yang memasukkan barang haram tersebut hingga bisa lolos ke Wamena.

    Kapolres Jayawijaya AKBP. Hesman Napitupulu, SH, SIK, MH menyatakan, setelah pihknya menangkp MF(28) selaku kurir, BNH (27) dan HES (35) sebagai pemakai,  maka tim penyidik dari Sat Narkoba Polres Jayawijaya terus melakukan penyelidikan di lapangan.

“Kita sudah tetapkan 3 orang pelaku ini sebagai tersangka, namun kami juga masih terus melakukan pengembangan dari kasus ini, diduga kuat ada bandar besar di balik peredaran sabu di Wamena,” ungkpanya saat ditemui di Polres Jayawijaya, Jumat, (21/10), kemarin.

Baca Juga :  Ini Tanggapan HMI Jayawijaya Terkait Hasil Seleksi Anggota KPU PP

Ia juga menyebutkan, pihaknya masih terus menyelidikan pengiriman narkotika ke Wamena, apakah lewat udara atau lewat jalan darat. “Kami masih menunggu pengembangan dari Sat Narkoba, sebab dalam tindaklanjutnya, harus ditemukan barang bukti pada saat penangkapan, seperti 3 orang yang tertangkap, saya yakin masih ada yang lainnya,”bebernya.

Mantan Kapolres Yalimo menyatakan, dari 3 tersangka, salah satu diantranya berstatus sebagai ASN pada satu instansi pemerintah di wilayah Lapago.

“Para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114, 112, 127 Undang -undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara,”tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya