Thursday, April 18, 2024
25.7 C
Jayapura

APBD Perubahan Jayawijaya Ditetapkan Rp 21 Miliar Lebih

Penyerahan materi APBD Perubahan dari Pimpinan DPRD Jayawijaya Taufik Petrus Latuihamallo kepada Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua usai ditetapkan,  Senin (21/10). ( FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengungkapkan bahwa APBD Perubahan tahun 2019 telah ditetapkan, namun materi yang ditetapkan ini harus dibawa ke Provinsi Papua untuk membahas evaluasi, namun secara keseluruhan pemda telah membahas ini dengan anggota DPRD Jayawijaya tinggal melakukan evaluasi dari Pemprov Papua.

  “Kita tetapkan APBD Perubahan kita yakni 21 miliar lebih, dimana ini diambil dari pergeseran anggaran dari program kerja yang belum berjalan,” ungkapnya  senin (21/10) kemarin.

  Menurut JRB, dalam APBD Perubahan ini semula pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan dan lain –lain pendapatan asli daerah yang sah sebelum perubahan itu ditetapkan Rp 1,5 triliun lebih, namun berkurang Rp 90 Miliar lebih,  sehingga menjadi Rp 1,4 triliun lebih atau turun 5,72 persen, sehingga terdapat selisih kurang antara pendapatan dan belanja sebesar Rp 21 miliar lebih.

  “Dalam APBD Perubahan ini kami menggeser semua program dan pembiayaan yang belum berjalan ke kegiatan terjadinya masalah kemarin yang ada di Jayawijaya 23 September kemarin artinya ini digunakan untuk membantu pemulihan keadaan Jayawijaya,” jelas Bupati.  Kata Jhon Banua, pemerintah sengaja mengalihkan atau menggeser anggaran daerah dalam perubahan ke Dana Tak Terduga yang dialokasikan, karena apabila bantuan dari kementerian atau dari pihak lain untuk pemulihan kota Wamena atau warga yang lain tidak dapat bantuan itu maka Pemda jayawijaya memberikan bantuan juga kepada korban.

Baca Juga :  Pelantikan DPRD Rencananya 30 Maret

  “Artinya kalau dana ini bisa dimasukan ke dana tak terduga sebagian, maka apabila warga Jayawijaya yang menjadi korban tidak mendapat bantuan pemulihan rumah dari Kementerian dan provinsi, maka Pemda Jayawijaya bisa membantu para korban ini,” kata Bupati.

  Dalam Sidang Penetapan APBD Perubahan ini, Bupati juga mencermati jika situasi terkini di Jayawijaya pasca peristiwa 23 september, tak henti –hentinya untuk  mengimbau agar terus mendukung aparat Gabungan TNI/ Polri dalam upaya menciptakan keamanan didaerah ini, sehingga seluruh aktifitas masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

   “Khusus untuk aktifitas pendidikan dan perekonomian mengingat saat ini seharusnya anak –anak kita menjalani ujian tengah semester dan   tahun depan mereka yang duduk di kelas 6, 9  dan 12 harus menjalani ujian akhir sehingga kita harus mendukung mereka agar tetap bersekolah,”

Baca Juga :  Warga Maluku di Lapago Diminta Lanjutkan Nilai Perjuangan Pattimura

   Bupati Juga menambahkan, usai rangkaian tahapan ini, Pemerintah akan menyampaikan rancangan peraturan daerah APBD Tahun anggaran 2020 yang merupakan rencana kerja pemerintah daerah dalam tahun ke dua dari perencanaan 5 tahunan periode 2019-2023 sebagai amanat permendagri nomor 13 tahun 2006 dan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005.

“Penetapan RAPBD tahun berikutnya selambat –lambatnya dilakukan 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau atau tepatnya pada 30 November mendatang.”tambah Jhon Banua. (jo/tri)

Penyerahan materi APBD Perubahan dari Pimpinan DPRD Jayawijaya Taufik Petrus Latuihamallo kepada Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua usai ditetapkan,  Senin (21/10). ( FOTO : Denny/ Cepos )

WAMENA-Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengungkapkan bahwa APBD Perubahan tahun 2019 telah ditetapkan, namun materi yang ditetapkan ini harus dibawa ke Provinsi Papua untuk membahas evaluasi, namun secara keseluruhan pemda telah membahas ini dengan anggota DPRD Jayawijaya tinggal melakukan evaluasi dari Pemprov Papua.

  “Kita tetapkan APBD Perubahan kita yakni 21 miliar lebih, dimana ini diambil dari pergeseran anggaran dari program kerja yang belum berjalan,” ungkapnya  senin (21/10) kemarin.

  Menurut JRB, dalam APBD Perubahan ini semula pendapatan yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Dana Perimbangan dan lain –lain pendapatan asli daerah yang sah sebelum perubahan itu ditetapkan Rp 1,5 triliun lebih, namun berkurang Rp 90 Miliar lebih,  sehingga menjadi Rp 1,4 triliun lebih atau turun 5,72 persen, sehingga terdapat selisih kurang antara pendapatan dan belanja sebesar Rp 21 miliar lebih.

  “Dalam APBD Perubahan ini kami menggeser semua program dan pembiayaan yang belum berjalan ke kegiatan terjadinya masalah kemarin yang ada di Jayawijaya 23 September kemarin artinya ini digunakan untuk membantu pemulihan keadaan Jayawijaya,” jelas Bupati.  Kata Jhon Banua, pemerintah sengaja mengalihkan atau menggeser anggaran daerah dalam perubahan ke Dana Tak Terduga yang dialokasikan, karena apabila bantuan dari kementerian atau dari pihak lain untuk pemulihan kota Wamena atau warga yang lain tidak dapat bantuan itu maka Pemda jayawijaya memberikan bantuan juga kepada korban.

Baca Juga :  Minim Siswa, Mendikbud Minta Pemda Kerja Keras

  “Artinya kalau dana ini bisa dimasukan ke dana tak terduga sebagian, maka apabila warga Jayawijaya yang menjadi korban tidak mendapat bantuan pemulihan rumah dari Kementerian dan provinsi, maka Pemda Jayawijaya bisa membantu para korban ini,” kata Bupati.

  Dalam Sidang Penetapan APBD Perubahan ini, Bupati juga mencermati jika situasi terkini di Jayawijaya pasca peristiwa 23 september, tak henti –hentinya untuk  mengimbau agar terus mendukung aparat Gabungan TNI/ Polri dalam upaya menciptakan keamanan didaerah ini, sehingga seluruh aktifitas masyarakat dapat kembali berjalan dengan baik.

   “Khusus untuk aktifitas pendidikan dan perekonomian mengingat saat ini seharusnya anak –anak kita menjalani ujian tengah semester dan   tahun depan mereka yang duduk di kelas 6, 9  dan 12 harus menjalani ujian akhir sehingga kita harus mendukung mereka agar tetap bersekolah,”

Baca Juga :  8 Batang Pohon Ganja Setinggi 1,69 Meter Ditemukan di  Distrik Wolo

   Bupati Juga menambahkan, usai rangkaian tahapan ini, Pemerintah akan menyampaikan rancangan peraturan daerah APBD Tahun anggaran 2020 yang merupakan rencana kerja pemerintah daerah dalam tahun ke dua dari perencanaan 5 tahunan periode 2019-2023 sebagai amanat permendagri nomor 13 tahun 2006 dan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005.

“Penetapan RAPBD tahun berikutnya selambat –lambatnya dilakukan 1 bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau atau tepatnya pada 30 November mendatang.”tambah Jhon Banua. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya