” sesuai dengan amar putusan MK untuk DPR RI, DPRP Provinsi dan DPRD Kabupaten memerintahkan untuk melakukan PSU pada untuk calon anggota DPRD Jayawijaya, di Distrik Papukoba, DPRD Jayawijaya di Seluruh TPS distrik Asotipo dan PSU calon Anggota DPRP Papua pegunungan di Distrik Asotipo, Papukoba dan Maima serta melakukan perhitungan ulang surat suara untuk calon anggota DPRD Papua pegunungan di Distrik Gea Kabupaten Tolikara ,” jelasnya
Ia juga menambahkan untuk diketahui bersama rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Provinsi sesuai PKPU 5 tahun 2024, terdiri dari KPU Kabupaten, Bawaslu Provinsi dan Saksi partai Politik ditingkat Provinsi Papua pegunungan.
“kita harapkan ada kerjasama yang baik dalam melaksanakan Pleno terbuka penghitungan suara hasil PSU di tiga distrik yang ada di Kabupaten Jayawijaya.”tutupnya. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos