Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Usulan Pencairan Dana Desa Diminta Segera Diajukan

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, SH, M.Hum saat menjelaskan mekanisme pencairan dana desa di tahun ini kepada masyarakat dan 9 Kepala Kampung di Distrik Tagineri, Jumat (21/2). ( FOTO: Denny/ Cepos) 

WAMENA–Wakil Bupati JayawiJaya Marthin Yogobi mengungkapkan bahwa pencairan dana desa tahap  pertama akan dilakukan pada Maret mendatang. Karena itu, para  kepala kampung diminta mempercepat pengusulan dana desa kepada pemerintah, karena batas waktu yang diberikan untuk pencairan itu bulan depan termasuk didalamnya peraturan desa.

  “Ini supaya proses pencairan itu tidak terhambat, apabila salah satu persyaratan itu tak dipenuhi maka anggaran itu tak akan direalisasikan atau dimasukan di rekening Kampung, karena ini aturan baru dari pemerintah pusat,”ungkap Wabup saat ditemui di Distrik Tagineri Kabupaten Jayawijaya, Jumat (21/2) kemarin.

  Peraturan yang digunakan saat ini, kata Yogobi, dana dari Kas Negara langsung ke rekening kampung. Tidak lagi, lewat kas daerah. Untuk itu, aparat kampung  tak boleh bermain -main atau santai dalam mengelola dana desa, KPPN juga tak akan menunggu secara kolektif baru dicairkan.

Baca Juga :  Dinas Kehutanan Provinsi PP Canangkan 200 Ribu Pohon

   Bagi 40 kampung yang belum mengajukan usulan pencarian dana, Wabup Yogbi minta para kepala distrik untuk memferivikasi permintaan dana desa sebelum masuk ke Kabupaten atau ke BPMK dan dapat dilanjutkan ke KPPN.

  “Kami meminta kepala kampung harus benar -benar memahami prosedur ini jangan sampai anggarannya tidak cair dan dikembalikan ke kas negara akhirnya masyarakat jadi ribut, sehingga ini perlu dipahami oleh kepala kampung,”bebernya.

   Di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lenensya Manuputi menyatakan usulan untuk mencairkan dana desa ini harus cepat diajukan,  apalagi dengan surat Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

  “Kalau kepala kampung masih mau terima dana desa, persyaratan yang diminta harus cepat dilengkapi dan diusulkan agar dana desa ini bisa dicairkan kalau terlambat dari bulan maret maka untuk tahap pertama akan hangus,”jelasnya.

Baca Juga :  Diduga Ada Sengaja Datangkan PSK ke Wamena

   Ia juga menyatakan saat ini kampung mana yang punya berkas telah dilengkapi langsung dilayani pencairan dana desanya, tidak akan menunggu kampung lainnya lagi baru dilakukan pencairan, karena yang menyalurkan dana desa ini adalah KPPN.

“ KPPN sudah minta kepada kami untuk bulan Maret besok harus ada kampung yang diusulkan untuk mencairkan tahapan dana desa ditahun 2020,”ujarnya

   Sebelumnya kepala KPPN Wamena Eko Hartono Hadi menyatakan untuk dana desa tahun ini akan dibagikan tiga tahapan, untuk tahapan pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 Persen dari anggaran yang disediakan negara sebesar Rp. 285. 538.415.000.

  “Sampai sekarang ini belum ada pengusulan dari pemda Jayawijaya untuk melakukan pencairan terhadap Kampung yang dinilai layak untuk dicairkan anggarannya,”tutupnya.(jo/tri)

Wakil Bupati Jayawijaya Marthin Yogobi, SH, M.Hum saat menjelaskan mekanisme pencairan dana desa di tahun ini kepada masyarakat dan 9 Kepala Kampung di Distrik Tagineri, Jumat (21/2). ( FOTO: Denny/ Cepos) 

WAMENA–Wakil Bupati JayawiJaya Marthin Yogobi mengungkapkan bahwa pencairan dana desa tahap  pertama akan dilakukan pada Maret mendatang. Karena itu, para  kepala kampung diminta mempercepat pengusulan dana desa kepada pemerintah, karena batas waktu yang diberikan untuk pencairan itu bulan depan termasuk didalamnya peraturan desa.

  “Ini supaya proses pencairan itu tidak terhambat, apabila salah satu persyaratan itu tak dipenuhi maka anggaran itu tak akan direalisasikan atau dimasukan di rekening Kampung, karena ini aturan baru dari pemerintah pusat,”ungkap Wabup saat ditemui di Distrik Tagineri Kabupaten Jayawijaya, Jumat (21/2) kemarin.

  Peraturan yang digunakan saat ini, kata Yogobi, dana dari Kas Negara langsung ke rekening kampung. Tidak lagi, lewat kas daerah. Untuk itu, aparat kampung  tak boleh bermain -main atau santai dalam mengelola dana desa, KPPN juga tak akan menunggu secara kolektif baru dicairkan.

Baca Juga :  Siswa yang Terpapar Belum Masuk  Kategori Klaster Sekolah

   Bagi 40 kampung yang belum mengajukan usulan pencarian dana, Wabup Yogbi minta para kepala distrik untuk memferivikasi permintaan dana desa sebelum masuk ke Kabupaten atau ke BPMK dan dapat dilanjutkan ke KPPN.

  “Kami meminta kepala kampung harus benar -benar memahami prosedur ini jangan sampai anggarannya tidak cair dan dikembalikan ke kas negara akhirnya masyarakat jadi ribut, sehingga ini perlu dipahami oleh kepala kampung,”bebernya.

   Di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lenensya Manuputi menyatakan usulan untuk mencairkan dana desa ini harus cepat diajukan,  apalagi dengan surat Pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

  “Kalau kepala kampung masih mau terima dana desa, persyaratan yang diminta harus cepat dilengkapi dan diusulkan agar dana desa ini bisa dicairkan kalau terlambat dari bulan maret maka untuk tahap pertama akan hangus,”jelasnya.

Baca Juga :  RHP: Jangan Kurang Ajar dengan Bantuan Studi!

   Ia juga menyatakan saat ini kampung mana yang punya berkas telah dilengkapi langsung dilayani pencairan dana desanya, tidak akan menunggu kampung lainnya lagi baru dilakukan pencairan, karena yang menyalurkan dana desa ini adalah KPPN.

“ KPPN sudah minta kepada kami untuk bulan Maret besok harus ada kampung yang diusulkan untuk mencairkan tahapan dana desa ditahun 2020,”ujarnya

   Sebelumnya kepala KPPN Wamena Eko Hartono Hadi menyatakan untuk dana desa tahun ini akan dibagikan tiga tahapan, untuk tahapan pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 Persen dari anggaran yang disediakan negara sebesar Rp. 285. 538.415.000.

  “Sampai sekarang ini belum ada pengusulan dari pemda Jayawijaya untuk melakukan pencairan terhadap Kampung yang dinilai layak untuk dicairkan anggarannya,”tutupnya.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya