Wednesday, September 18, 2024
27.7 C
Jayapura

KPU Papua Pegunungan Tetapkan 1 Juta Lebih Pemilih Dalam DPS

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan  memastikan telah mengeluarkan Daftar pemilih Sementara (DCS), usai dilakukan pemutahiran data oleh Pantarlih di 8 Kabupaten dari 24 Juni hingga 24 Juli, dimana untuk 8 kabupaten berjumlah 1.279.246  yang masuk dalam data tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Perencanaan dan Data Naftali Emanuel Pawika  menyatakan, KPU memiliki tugas dan peran sesuai dengan PKPU 2 dan PKPU 7, petunjuk teknis 799 dan SE 27 tentang pemutahiran data yang telah dilakukan pantarlih di 8 Kabupaten sejak 24 juni hingga 24 juli

“Jadi menjadi kewajiban pantarlih ,PPS dan PPD melakukan pleno ditingkatannya masing -masing Pleno DPS, dimana untuk tingkat kabupaten telah dilakukan secara serentak di 8 kabupaten pada 11 Agustus  kemarin, untuk Pleno DPS di tingkat Provinsi 15 Agustus dengan berita acara nomor 147/PL.02/BA/95/2024,”ungkapnya Senin (19/8) kemarin.

Baca Juga :  Aset Gedung Instalasi Farmasi Dihibahkan PEmprov Ke Pemda Jayawijaya

Menurutnya, dari hasil pemutahiran yang dilakukan 8 kabupaten KPU Provinsi berkewajiban merekab seluruh hasil pleno yang dilakukan di tingkat Kabupaten sehingga diperoleh data Kabupaten ada 8, Kecamatan/ Distrik ada 252, jumlah kampung / Desa sebanyak 2625, jumlah TPS 3419, jumlah laki-laki 687.045 perempuan 592.433,

WAMENA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan  memastikan telah mengeluarkan Daftar pemilih Sementara (DCS), usai dilakukan pemutahiran data oleh Pantarlih di 8 Kabupaten dari 24 Juni hingga 24 Juli, dimana untuk 8 kabupaten berjumlah 1.279.246  yang masuk dalam data tersebut.

Komisioner KPU Provinsi Papua Pegunungan Devisi Perencanaan dan Data Naftali Emanuel Pawika  menyatakan, KPU memiliki tugas dan peran sesuai dengan PKPU 2 dan PKPU 7, petunjuk teknis 799 dan SE 27 tentang pemutahiran data yang telah dilakukan pantarlih di 8 Kabupaten sejak 24 juni hingga 24 juli

“Jadi menjadi kewajiban pantarlih ,PPS dan PPD melakukan pleno ditingkatannya masing -masing Pleno DPS, dimana untuk tingkat kabupaten telah dilakukan secara serentak di 8 kabupaten pada 11 Agustus  kemarin, untuk Pleno DPS di tingkat Provinsi 15 Agustus dengan berita acara nomor 147/PL.02/BA/95/2024,”ungkapnya Senin (19/8) kemarin.

Baca Juga :  Kalau Sudah Bikin Acara Adat tidak Bisa di Ganggu Gugat 

Menurutnya, dari hasil pemutahiran yang dilakukan 8 kabupaten KPU Provinsi berkewajiban merekab seluruh hasil pleno yang dilakukan di tingkat Kabupaten sehingga diperoleh data Kabupaten ada 8, Kecamatan/ Distrik ada 252, jumlah kampung / Desa sebanyak 2625, jumlah TPS 3419, jumlah laki-laki 687.045 perempuan 592.433,

Berita Terbaru

Artikel Lainnya