Friday, October 3, 2025
21.1 C
Jayapura

Pemkab Mamteng Bakal Kembali Digugat LBH YuliantoSH, MH dan Associates

Ia juga memohon agar pengadilan Negeri Kelas II B Wamena bisa mengakomodir untuk menggapai keadilan, sementara untuk gugatan profesiaonal akan didaftarkan dengan cara yang ada atau tetap akan berbayar, adapun ini dari gugatan yang diajukan adalah One Prestasi pemda yang 13 tahun tak dibayarkan oleh pemkab Mamteng.

Yulianto juga menegaskan 13 tahun pekerjaan yang telah dikerjakan tidak dibayarkan, sudah dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke kejari Wamena dan Polda Papua namun tak ada hasil yang memuaskan bersama dengan 36 rekanan, akan tetapi ada satu rekanan yang sudah diputuskan di pengadilan jika pemda mamberamo tengah harus membayar

“Jadi jelas tidak perlu diperdebatkan lagi, sekarang kita cari solusi pemda yang baru bertanggungjawab, untuk kejari Jayawijaya dugaan korupsi gerak, Polda Papua dalam hal ini Krimsus gerak, jadi kerja yang nyata ada pelanggaran tidak perlu kerja yang tidak nyata karena 13 tahun bukan waktu yang sebentar,”bebernya.

Baca Juga :  ASN Pemkab Jayawijaya Pertanyakan Pemotongan 30 Persen TPP

Di tempat yang sama Paris Tampubolon selalu penggugat menyatakan sejak tahun 2010 pekerjaan yang diberikan kepadanya melalui pelelangan dapat diselesaikan dengan baik, dimana realisasi fisiknya sesuai dengan perjanjian kontrak selesai 100 persen, namun proses pemerintahan masih baru dan kebijakan disana simpang siur akhirnya sampai dengan tahun ini kegiatan fisik pembangunan sekolah di distrik Erageyam tak dibayarkan oleh pemkab Mamteng.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ia juga memohon agar pengadilan Negeri Kelas II B Wamena bisa mengakomodir untuk menggapai keadilan, sementara untuk gugatan profesiaonal akan didaftarkan dengan cara yang ada atau tetap akan berbayar, adapun ini dari gugatan yang diajukan adalah One Prestasi pemda yang 13 tahun tak dibayarkan oleh pemkab Mamteng.

Yulianto juga menegaskan 13 tahun pekerjaan yang telah dikerjakan tidak dibayarkan, sudah dilaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke kejari Wamena dan Polda Papua namun tak ada hasil yang memuaskan bersama dengan 36 rekanan, akan tetapi ada satu rekanan yang sudah diputuskan di pengadilan jika pemda mamberamo tengah harus membayar

“Jadi jelas tidak perlu diperdebatkan lagi, sekarang kita cari solusi pemda yang baru bertanggungjawab, untuk kejari Jayawijaya dugaan korupsi gerak, Polda Papua dalam hal ini Krimsus gerak, jadi kerja yang nyata ada pelanggaran tidak perlu kerja yang tidak nyata karena 13 tahun bukan waktu yang sebentar,”bebernya.

Baca Juga :  Gedung Gereja Katolik Santo Fransiskus Xaferius Elelim Yalimo Diresmikan

Di tempat yang sama Paris Tampubolon selalu penggugat menyatakan sejak tahun 2010 pekerjaan yang diberikan kepadanya melalui pelelangan dapat diselesaikan dengan baik, dimana realisasi fisiknya sesuai dengan perjanjian kontrak selesai 100 persen, namun proses pemerintahan masih baru dan kebijakan disana simpang siur akhirnya sampai dengan tahun ini kegiatan fisik pembangunan sekolah di distrik Erageyam tak dibayarkan oleh pemkab Mamteng.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/