Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Keluarga Korban Akhirnya Buka Palang Jalan Trans Papua

Tiga Pelaku Penganiyaan Masih Terus Dikejar

WAMENA–Pemalangan jalan Trans Papua oleh sekelompok warga dari Kabupaten Mamberamo Tengah, akhirnya dibuka setelah aparat TNI/Polri melakukan koordinasi dengan keluarga korban penikaman.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan pihaknya di lokasi pemalangan, diperoleh kesepakatan bahwa pihak keluarga korban menuntut keluarga pelaku untuk membayar sebesar Rp 500 juta untuk kedua korban penganiayaan.

“Setelah disepakati antara kedua belah pihak, palang akhirnya dibuka dan arus lalu lintas kembali normal. Untuk proses penyelesaiannya, masyarakat meminta diselesaikan di TKP, namun kami meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di Polsek Kurulu,” ungkapnya, Kamis (20/4), kemarin.

Baca Juga :  135 SD di 40 Distrik Serentak Ikuti Ujian Akhir Sekolah

Kapolres mengimbau kepada pihak keluarga pelaku serta para tokoh dapat untuk kepolisian mencari ketiga pelaku penganiayaan untuk diproses hukum.

“Kami harapkan bantuan dari para tokoh adat, agama, masyarakat untuk membantu menangkap 3 pelaku yang melakukan aksi kekerasan, termsuk mencari tempat pembuatan dan penjualan Miras lokal di wilayah ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Jayawijaya, AKP Komarul Huda SH menambahkan, aksi pemalangan jalan oleh keluarga korban penganiayaan di Jalan Trans Jayapura, Distrik Libarek, akhirnya dibuka kembli setelah   berunding dengan kepala distrik dan kepala kampung, dan akhirnya keluarga korban bersedia membuka palang jalan tersebut.(jo/tho)

Tiga Pelaku Penganiyaan Masih Terus Dikejar

WAMENA–Pemalangan jalan Trans Papua oleh sekelompok warga dari Kabupaten Mamberamo Tengah, akhirnya dibuka setelah aparat TNI/Polri melakukan koordinasi dengan keluarga korban penikaman.

Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan, dari hasil mediasi yang dilakukan pihaknya di lokasi pemalangan, diperoleh kesepakatan bahwa pihak keluarga korban menuntut keluarga pelaku untuk membayar sebesar Rp 500 juta untuk kedua korban penganiayaan.

“Setelah disepakati antara kedua belah pihak, palang akhirnya dibuka dan arus lalu lintas kembali normal. Untuk proses penyelesaiannya, masyarakat meminta diselesaikan di TKP, namun kami meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan di Polsek Kurulu,” ungkapnya, Kamis (20/4), kemarin.

Baca Juga :  Semarak HUT RI ke-78, Pemkab Jayawijaya Gelar Jalan Santai Berhadiah

Kapolres mengimbau kepada pihak keluarga pelaku serta para tokoh dapat untuk kepolisian mencari ketiga pelaku penganiayaan untuk diproses hukum.

“Kami harapkan bantuan dari para tokoh adat, agama, masyarakat untuk membantu menangkap 3 pelaku yang melakukan aksi kekerasan, termsuk mencari tempat pembuatan dan penjualan Miras lokal di wilayah ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kabag Ops Polres Jayawijaya, AKP Komarul Huda SH menambahkan, aksi pemalangan jalan oleh keluarga korban penganiayaan di Jalan Trans Jayapura, Distrik Libarek, akhirnya dibuka kembli setelah   berunding dengan kepala distrik dan kepala kampung, dan akhirnya keluarga korban bersedia membuka palang jalan tersebut.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya