Site icon Cenderawasih Pos

Ratusan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Desak Bupati Laksanakan Putusan PK

Beni Hesegem, Juru Bicara Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo (kanan) bersama perwakilan Kepala Kampung Lama Kabupaten Yahukimo Sepianus Aspalen (kiri) menunjukan Bukti Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo yang sudah meninggal dunia, saat jumpa pers di Jayapura, Kamis (15/8) lalu. (foto:Karel/Cepos)

JAYAPURA-Sebanyak 139 Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, mendesak Bupati Didimus Yahuli segera melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diterbitkan 24 November 2023 lalu di Jakarta.

Juru Bicara Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo, Beni Hesegem menjelaskan PK itu berkaitan dengan pembatalan SK Nomor 298 tentang  Pengangkatan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo. Kemudian mengaktifkan kembali SK Kepala Kampung Nomor 147 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021.

Adapun dualisme SK ini bermula, pada 25 Maret 2021 lalu oleh Bupati Yahukimo, Obak Busub diakhir masa kabatannya dia melantik, melantik 140 Kepala Kampung dengan masa jabatan 2021-2027.

“Setelah dilantik para kepala Kampung ini melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Kampung,” jelas Beni di Jayapura, Kamis (15/8) kemarin.

Berjalannya waktu lanjut Beni, ditahun yang sama yaitu, 15 Oktober 2021, Bupati baru, Didimus Yuli secara diam diam melantik 140 Kepala Kampung baru di Kabupaten tersebut. Setelah dilantik kemudian Kepala Kampung yang baru ini diakomodir, sementara yang lama tidak.

“Dari pelantikan itu sampai sekarang ini,140 kepala Kampung lama ini tidak diberikan gaji, atau hak haknya yang lain,” bebernya.

Atas persoalan itulah, sehingga pada Mei 2023 lalu Kepala Kepala Kampung lama ini menggugat Bupati Didimus Yahuli dan Kepala Kampung baru di di PTUN Jayapura. Di PTUN Jayapura Penggugat dalam hal ini Kepala Kampung lama ini menang dan memerintahkan Bupati Didimus untuk melaksanakan putusan itu.

Tapi Bupati melalui Kuasa Hukumnya, mengajukan Memori Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar. Hasil putusan Memori Banding, PTTUN Makasar batalkan Putusan PTUN Jayapura.

“Artinya SK yang diterbitkan Bupati Dididmus ini benar sesuai putusan Memori Banding itu,” jelasnya.

Namun setelah melihat putusan Memori Banding tersebut, Kepala Kepala Kampung lama melihat didalam Surat Kuasa Pembanding, terdapat dua nama Kepala Kampung yang sudah meninggal, namun namanya masih tertera sebagai Pemberi Kuasa untuk Memori Banding.

Atas temuan (novum) baru itu Kepala Kampung lama ajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung).  Mahkamh Agung melalui putusannya yang terbit 24 November 2023 mengabulkan PK Kepala Kampung lama dan memerintahkan Bupati Didimus mengakomodir kepala Kepala Kampung lama sampai masa jabatan mereka berakhir di tahun 2027.

“Tapi yang terjadi sampai sekarang belum juga dilaksanakan bahkan PTUN Jayapura sudah keluarkan surat Penetapan Eksekusi, artinya Bupati harus laksanakan PK itu, tapi yang terjadi masih juga belum dilaksanakan,” bebernya.

Pihaknyapun pada 12 Agustus 2024 kemarin melaporkan ke Polda Papua. Laporan itu berkaitan eengan Pemalsuan Dokument yang ditemukan didalam Memori Banding tersebut.

“Kami minta Polda Papua usut pemalsuan dokumen pada Memori Banding itu, karena itu sudah melanggar aturan,” tegasnya. (rel/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version