Site icon Cenderawasih Pos

89 Warga Binaan Lapas Wamena Dapat Remisi, Satu Bebas

PJ Gubernur Papua Pegunungan Dr. Velix Vernando Wanggai, S.IP, M.P.A dan PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.pd, MM disaksikan Kalapas Kelas II Wamena Yoin Vicktor Apono menyerahkan remisi kepada dua perwakilan warga binaan Sabtu (17/8) lalu. (FOTO: Denny/ Cepos)

WAMENA– Sebanyak  89 dari 157 orang warga binaan lapas Wamena mendapatkan remisi dari kementrian Hukum dan HAM RI, dimana dari remisi ini ada salah seorang yang langsung dinyatakan bebas, sementara yang tidak mendapatkan remisi ada 15 orang dikarenakan kekurangan berkas atau eksekusi dari kejaksaan negeri.

Kepala Lapas Kelas IIB Wamena Yoin Vicktor Apono, SH menyatakan dalam peringatan HUT Kemerdenaan RI ke  79 Lapas Wamena telah mengajukan pemberian remisi kepada Kanwilkemenkuhan di Jayapura, dan dari usulan itu 89 dari 157 warga binaan itu bisa mendapatkan remisi yang berfariatif dari sebulan , dua bulan, tiga bulan , empat bulan dan ada yang lima bulan.

“Dari 89 Warga binaan yang dapat remisi ada satu yang langsung dinyatakan bebas (RUI), sementara yang belum dinyatakan bebas (RU2) itu 88 orang,”ungkapnya Sabtu (17/8/2024) di Lapas Kelas II B Wamena.

Sementara 15 orang warga binaan yang belum mendapat remisi karena kekurangan berkas eksekusi dari kejaksaan, pihak lapas masih menungg eksekusi itu dilakukan untuk kami mengusulkan lagi dan tetap mereka akan dapat remisi bulan Agustus ini atau dalam tahun ini.

“Sementara yang sisanya belum mendapatkan remisi lantaran mereka masih berstatus tahanan,  baik tahanan Kejaksaan maupun tahanan pengadilan dan tahanan Mahkamah Agung atau mereka yang sedang mengajukan banding,”Jelas Yoin Apono

Ia menjelaskan yang terkait dengan belum lengkapnya berkas karena keterlambatan eksekusi ini, merupakan setiap tahahan keputusan Ingkrah dari pengadilan, maka jaksa memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan eksekusi,  sehingga pihak berharap setelah amar putusan dijatuhkan oleh hakim maka dalam waktu 1×24 yang bersangkutan harus di eksekusi ke lapas agar hak-haknya bisa diberikan.

Dikatakan setiap warga binaan yang telah di eksekusi memiliki hak untuk baik untuk remisi pembebasan bersyarat (PBB), cuti menjelang bebas, cuti bersyarat , asimilasi, kalau eksekusi ini belum dilakukan maka lapas tidak akan bisa melakukan program yang ada kepada mereka.

“Bagi 15 orang yang belum di eksekusi ini waktunya berfariatif ada yang tiga bulan, ada yang dua bulan, bahkan menjelang 17 Agustus ini (H-2) kita sudah minta untuk dilakukan eksekusi  artinya terpidana yang sudah ada keputusan ingkrah tolong untuk di eksekusi agar kami bisa mengajukan hak -haknya,”kata Yoin Vicktor Apono. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version