Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Kemendes RI Beberkan Dua Kunci Penggunaan Dana Desa 

WAMENA – Kementrian Desa , Pembangunan daerah tertinggal Dan Transmigrasi memastikan jika Pengelolaan dana desa boleh digunakan untuk kegiatan apapun di kampung namun harus masuk pada pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM) ini dua kunci dalam pengelolaan dana desa.

Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi( Kemendes PDTT)  Prof (H.C), Dr.(H.C) Drs, A . Halim Iskandar. M.Pd menyatakan tentu di daerah -daerah afirmatif itu dana desa boleh digunakan secara spesifik terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kampung-kampung.

“Setiap kali orang bertanya dana desa itu untuk apa, saya selalu menjawab pengelolaan dana desa boleh apa saja,  sebab lebih banyak program yang boleh menggunakan dana desa dari pada yang tidak ,  kuncinya cuma dua pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM),”ungkapnya Kamis (18/7)

Baca Juga :  Partai Demokrat Tak Pernah Tahan Surat Pengunduran Diri Kader

Ia mengaku selagi dana desa digunakan untuk dua kategori itu maka boleh digunakan dalam bentuk kegiatan apapun namun harus bersentuhan langsung dengan peningkat ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, artinya program yang bisa menggun akan dana desa ini harus berhubungan dengan dua program utama dari pemerintah.

“Kalau dana desa itu digunakan untuk membangun pagar kantor desa itu tidak ada hubungannya dengan peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM) sehingga tidak boleh digunakan untuk itu,”kata Halim Iskandar di Wamena.

Sementara penggunaan dana desa untuk Program Stunting, ini bukan hanya sekedar pemerintah dari pemerintah pusat, namun ini satu kebutuhan, ini sebenarnya pemetaan perintah atau tidak sehingga semuanya dikira perintah namun yang benar pemerintah pusat mengajak mereka berpikir mana yang menjadi kebutuhan.

Baca Juga :  Pembelian BBM Secara Tidak Wajar, Dikeluhkan

“Kalau di satu desa itu ada stunting maka yang dilakukan program stunting, karena kalau perintah dari pusat itu belum tentu  menyebutkan 75 ribu desa itu semua stunting, ada desa yang tidak butuh stunting, ada juga yang tidak butuh penanganan Gizi buruk karena warganya tak ada yang gizi buruk  sehingga penggunaanya tidak bisa disamakan semua,”kata Mentri Desa

Ia juga menambahkan tugas pemerintah pusat dan daerah saat ini adalah memastikan kebutuhan itu,  sehingga pertanyaannya bukan untuk apa, tapi ini masalah di desa yang harus ditangani dengan pengelolaan dana desa, namun selagi untuk pertumbuhan ekonimi dan Peningkat SDM boleh digunakan. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

WAMENA – Kementrian Desa , Pembangunan daerah tertinggal Dan Transmigrasi memastikan jika Pengelolaan dana desa boleh digunakan untuk kegiatan apapun di kampung namun harus masuk pada pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM) ini dua kunci dalam pengelolaan dana desa.

Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi( Kemendes PDTT)  Prof (H.C), Dr.(H.C) Drs, A . Halim Iskandar. M.Pd menyatakan tentu di daerah -daerah afirmatif itu dana desa boleh digunakan secara spesifik terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat di Kampung-kampung.

“Setiap kali orang bertanya dana desa itu untuk apa, saya selalu menjawab pengelolaan dana desa boleh apa saja,  sebab lebih banyak program yang boleh menggunakan dana desa dari pada yang tidak ,  kuncinya cuma dua pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM),”ungkapnya Kamis (18/7)

Baca Juga :  Pembelian BBM Secara Tidak Wajar, Dikeluhkan

Ia mengaku selagi dana desa digunakan untuk dua kategori itu maka boleh digunakan dalam bentuk kegiatan apapun namun harus bersentuhan langsung dengan peningkat ekonomi dan pemberdayaan masyarakat, artinya program yang bisa menggun akan dana desa ini harus berhubungan dengan dua program utama dari pemerintah.

“Kalau dana desa itu digunakan untuk membangun pagar kantor desa itu tidak ada hubungannya dengan peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat (SDM) sehingga tidak boleh digunakan untuk itu,”kata Halim Iskandar di Wamena.

Sementara penggunaan dana desa untuk Program Stunting, ini bukan hanya sekedar pemerintah dari pemerintah pusat, namun ini satu kebutuhan, ini sebenarnya pemetaan perintah atau tidak sehingga semuanya dikira perintah namun yang benar pemerintah pusat mengajak mereka berpikir mana yang menjadi kebutuhan.

Baca Juga :  Tunggu Hasil Swab, Harus Antre 10 Hari

“Kalau di satu desa itu ada stunting maka yang dilakukan program stunting, karena kalau perintah dari pusat itu belum tentu  menyebutkan 75 ribu desa itu semua stunting, ada desa yang tidak butuh stunting, ada juga yang tidak butuh penanganan Gizi buruk karena warganya tak ada yang gizi buruk  sehingga penggunaanya tidak bisa disamakan semua,”kata Mentri Desa

Ia juga menambahkan tugas pemerintah pusat dan daerah saat ini adalah memastikan kebutuhan itu,  sehingga pertanyaannya bukan untuk apa, tapi ini masalah di desa yang harus ditangani dengan pengelolaan dana desa, namun selagi untuk pertumbuhan ekonimi dan Peningkat SDM boleh digunakan. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya