Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Pertanyakan Statusnya, Honorer K2 Jayawijaya Lakukan Pertemuan Dengan PJ BUpati

Ia mengaku akan melibatkan tim verifikator dari BKD Provinsi Provinsi Papua dan akan mendengarkan secara langsung yang telah melaksanakan perekutan Honorer K2 tersebut  agar pemerintah juga bisa mengambil langkah untuk memberikan kepastian layanan kepada honorer K2 di lingkungan pemda Jayawijaya.

“kita bersyukur bisa terus membangun koordinasi yang baik agar bisa dicarikan solusi yang tepat untuk kepentingan bersama,”bebernya.

Ditempat yang sama kepala BKD Kabupaten Jayawijaya Hironimus Hubi, S.Sos menyatakan masalah yang terjadi hingga Honorer K2 ini menggantung meskipun tahun lalu sudah diumumkan namun tahun kelulusan dari honorer k2 ini menjadi masalah karena ketentuannya itu per 31 Agustus 2015 terakhir.

Baca Juga :  Jelang PSU PJ Bupati Tinjau Kesiapan Masyarakat Distrik Papukoba

“kalau dari OPD mereka datang membawa berkas dengan tahun kelulusan 2016.2017,2018 otomatis itu tidak bisa dan tandanya dia itu masih sekolah , ketentuannya memang per 31 Agustus 2015 diatas itu tidak bisa,”tegas Hiron

Ia juga menambahkan terkait dengan adanya permainan dalam perekutan Honorer K2, itu diserahkan langsung kepada masing –masing OPDnya, sementara BKD hanya menerima yang sudah jadi, sehingga taka da sangkut pautnya dengan dengan BKD. (jo

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Ia mengaku akan melibatkan tim verifikator dari BKD Provinsi Provinsi Papua dan akan mendengarkan secara langsung yang telah melaksanakan perekutan Honorer K2 tersebut  agar pemerintah juga bisa mengambil langkah untuk memberikan kepastian layanan kepada honorer K2 di lingkungan pemda Jayawijaya.

“kita bersyukur bisa terus membangun koordinasi yang baik agar bisa dicarikan solusi yang tepat untuk kepentingan bersama,”bebernya.

Ditempat yang sama kepala BKD Kabupaten Jayawijaya Hironimus Hubi, S.Sos menyatakan masalah yang terjadi hingga Honorer K2 ini menggantung meskipun tahun lalu sudah diumumkan namun tahun kelulusan dari honorer k2 ini menjadi masalah karena ketentuannya itu per 31 Agustus 2015 terakhir.

Baca Juga :  Penyaluran Bantuan Harus Tepat Sasaran Pada Warga Yang Berhak Menerima

“kalau dari OPD mereka datang membawa berkas dengan tahun kelulusan 2016.2017,2018 otomatis itu tidak bisa dan tandanya dia itu masih sekolah , ketentuannya memang per 31 Agustus 2015 diatas itu tidak bisa,”tegas Hiron

Ia juga menambahkan terkait dengan adanya permainan dalam perekutan Honorer K2, itu diserahkan langsung kepada masing –masing OPDnya, sementara BKD hanya menerima yang sudah jadi, sehingga taka da sangkut pautnya dengan dengan BKD. (jo

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya