Saturday, April 27, 2024
31.7 C
Jayapura

Terbukti Jual Rastra, Aparat Pemerintah Bakal Ditindak Tegas

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua saat menyerahkan beras Rastra ke Distrik Bpiri, Selasa (19/3).( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Bupati  Jayawijaya Jhon  Richard Banua kembali menegaskan kepada kepala distrik dan kepala kampung untuk tidak memperjualbelikan beras sejahtera (Rastra) yang diberikan pemerintah daerah ke masyarakat secara cuma-cuma. Sebab, jika terbukti melanggar akan diproses hukum dari kepolisian.

  “Sesuai komitmen kita bahwa pelayanan Rastra ini kita harus menyerahkan langsung ke distrik supaya benar-benar masyarakat langsung nikmati bantuan rastra ini, karena program dari presiden sehingga harus benar-benar disalurkan kepada masyarakat.”ungkapnya saat mengantar beras Rastra ke Distrik Bpiri Selasa (19/3) kemarin

  Apabila beras itu ingin dijual, maka harus ada kesepakatan dengan masyarakat dahulu baru bisa. Dimana mungkin untuk kegiatan gereja atau kegiatan lainnya itu tidak ada masalah, yang penting ada persetujuan masyarakat semua.

Baca Juga :  Patroli Senyum, Polwan Gaungkan Pemilu Damai

   Secara terpisah Kepala Distrik Bpiri Ekinus Uwaga mengaku  sesuai komitmen bupati dan wakil bahwa beras itu langsung terserap ke masyarakat dan sebagai atasan sudah sampaikan begitu. Artinya, para kepala kampung sebagai pemerintah di tingkat bawah, harus melaksanakan sesuai program yang sudah ditetapkan oleh bupati.

  “Untuk pengawasan pengawasan itu ada tim yang langsung diturunkan, sekaligus mengambil data, kemudian masyarakat yang tidak dapat, data itu harus dinaikkan supaya tahun-tahun atau bulan mendatang mereka bisa dapat.”tuturnya. (jo/tri)  

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua saat menyerahkan beras Rastra ke Distrik Bpiri, Selasa (19/3).( FOTO : Denny/Cepos )

WAMENA-Bupati  Jayawijaya Jhon  Richard Banua kembali menegaskan kepada kepala distrik dan kepala kampung untuk tidak memperjualbelikan beras sejahtera (Rastra) yang diberikan pemerintah daerah ke masyarakat secara cuma-cuma. Sebab, jika terbukti melanggar akan diproses hukum dari kepolisian.

  “Sesuai komitmen kita bahwa pelayanan Rastra ini kita harus menyerahkan langsung ke distrik supaya benar-benar masyarakat langsung nikmati bantuan rastra ini, karena program dari presiden sehingga harus benar-benar disalurkan kepada masyarakat.”ungkapnya saat mengantar beras Rastra ke Distrik Bpiri Selasa (19/3) kemarin

  Apabila beras itu ingin dijual, maka harus ada kesepakatan dengan masyarakat dahulu baru bisa. Dimana mungkin untuk kegiatan gereja atau kegiatan lainnya itu tidak ada masalah, yang penting ada persetujuan masyarakat semua.

Baca Juga :  Baru Capai 33,05 %, Vaksinasi di Distrik Belum Maksimal

   Secara terpisah Kepala Distrik Bpiri Ekinus Uwaga mengaku  sesuai komitmen bupati dan wakil bahwa beras itu langsung terserap ke masyarakat dan sebagai atasan sudah sampaikan begitu. Artinya, para kepala kampung sebagai pemerintah di tingkat bawah, harus melaksanakan sesuai program yang sudah ditetapkan oleh bupati.

  “Untuk pengawasan pengawasan itu ada tim yang langsung diturunkan, sekaligus mengambil data, kemudian masyarakat yang tidak dapat, data itu harus dinaikkan supaya tahun-tahun atau bulan mendatang mereka bisa dapat.”tuturnya. (jo/tri)  

Berita Terbaru

Artikel Lainnya