Thursday, April 25, 2024
26.7 C
Jayapura

Korban Curanmor Bisa Cek Hasil Razia Kendaraan di Polres

Sebanyak 125 kendaraan roda dua yang terjaring dalam kegaitan razia Satlantas saat diparkir di  Halaman Polres Jayawijaya, Sabtu (18/1) ( foto: Denny/ Cepos) 

WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen mempersilahkan masyarakat untuk datang melihat kendaraan hasil razia yang terparkir di halaman Polres Jayawijaya. Bila mendapati atau masih mengenali motornya yang dicuri, pemiliknya bisa mengambil dengan syarat  membawa surat -surat kendaraan.

   “Ini untuk menjawab keresahan masyarakat atas kasus curanmor yang marak di tahun lalu, tahun ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku yakni dari kasus jambret dan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),”ungkapnya Sabtu (17/1) kemarin.

  Kata Rumaropen, Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraannya tahun lalu, saat ini ditempat parkir ada 125 kendaraan roda du. Warga bisa datang untuk melihat siapa tahu bisa dikenali dan bisa dibawa kembali dengan membawa surat –suratnya. Kendaraan yang terparkir ini diperkirakan akan bertambah lantaran volume razia ini masih tetap akan dilakukan.

Baca Juga :  Di Waropen, Dua Penjual Togel Digerebek

  “Kami akan prioritas, razia , razia dan Razia di sepanjang jalan sehingga paling kurang kita bisa mengembalikan 137 kendaraan yang telah hilang tahun lalu,”katanya.

  Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin menyatakan  untuk proses pengambilan kendaraan yang tetilang atau diamankan di Polres, pada dasarnya satlantas tak akan menyusahkan masyarakat, dimana ini meringankan beban dari masyarakat untuk tertib berlalulintas.

  “Kalau masyarakat itu tertilang karena tak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), kita arahkan untuk membuat SIM dan  kita tidak memperlakukan pelanggaran tilang tak memiliki SIM, tetapi kita kasih kelonggaran utuk membuat SIM, namun mungkin kita tilang pelanggaran tak menggunakan helm agar ringan bagi masyarakat.”bebernya.

Baca Juga :  Penerima Hibah Daerah Disilhkan Ajukan Permintaan 100 Persen

   Bagi warga yang STNK kendaraannya terbakar atau hilang tinggal kita arahkan ke penjagaan untuk membuat laporan kehilangan, selanjutnya membawa surat kehilangan itu ke Samsat untuk diterbitkan STNK yang baru. “Namun tidak lupa membayar kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak kendaraan,”katanya. (jo/tri)

Sebanyak 125 kendaraan roda dua yang terjaring dalam kegaitan razia Satlantas saat diparkir di  Halaman Polres Jayawijaya, Sabtu (18/1) ( foto: Denny/ Cepos) 

WAMENA-Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen mempersilahkan masyarakat untuk datang melihat kendaraan hasil razia yang terparkir di halaman Polres Jayawijaya. Bila mendapati atau masih mengenali motornya yang dicuri, pemiliknya bisa mengambil dengan syarat  membawa surat -surat kendaraan.

   “Ini untuk menjawab keresahan masyarakat atas kasus curanmor yang marak di tahun lalu, tahun ini kami sudah mengamankan dua orang pelaku yakni dari kasus jambret dan dari kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor),”ungkapnya Sabtu (17/1) kemarin.

  Kata Rumaropen, Bagi warga yang merasa kehilangan kendaraannya tahun lalu, saat ini ditempat parkir ada 125 kendaraan roda du. Warga bisa datang untuk melihat siapa tahu bisa dikenali dan bisa dibawa kembali dengan membawa surat –suratnya. Kendaraan yang terparkir ini diperkirakan akan bertambah lantaran volume razia ini masih tetap akan dilakukan.

Baca Juga :  Pemkab Tolikara Mulai Terapkan Social Distancing

  “Kami akan prioritas, razia , razia dan Razia di sepanjang jalan sehingga paling kurang kita bisa mengembalikan 137 kendaraan yang telah hilang tahun lalu,”katanya.

  Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Baharudin menyatakan  untuk proses pengambilan kendaraan yang tetilang atau diamankan di Polres, pada dasarnya satlantas tak akan menyusahkan masyarakat, dimana ini meringankan beban dari masyarakat untuk tertib berlalulintas.

  “Kalau masyarakat itu tertilang karena tak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), kita arahkan untuk membuat SIM dan  kita tidak memperlakukan pelanggaran tilang tak memiliki SIM, tetapi kita kasih kelonggaran utuk membuat SIM, namun mungkin kita tilang pelanggaran tak menggunakan helm agar ringan bagi masyarakat.”bebernya.

Baca Juga :  Penerima Hibah Daerah Disilhkan Ajukan Permintaan 100 Persen

   Bagi warga yang STNK kendaraannya terbakar atau hilang tinggal kita arahkan ke penjagaan untuk membuat laporan kehilangan, selanjutnya membawa surat kehilangan itu ke Samsat untuk diterbitkan STNK yang baru. “Namun tidak lupa membayar kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik untuk membayar pajak kendaraan,”katanya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya