Saturday, December 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Dinsos Pastikan Tak Ada Perubahan Regulasi Pencairan BST

LMA, Tomas dan Toga Hanya Jadi Saksi Pencairan BST bagi 35 Distrik

WAMENA—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jayawijaya memastikan tidak perubahan regulasi dalam pencairan dan pembayaran  Bantuan Sosial Tunai (BST). Pihak LMA, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama   (Toga) hanya sebagai saksi pencairan bagi 35 distrik yang dilakukan pembayaran secara kolektif karena sulit dijangkau oleh Kantor Pos Wamena.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, Nikolas Itlay menyatakan, memang penyaluran BST itu dilakukan di kantor pos, namun Kantor Pos Wamena sulit menjangkau 40 distrik, 328 kampung di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

“Untuk distrik yang ada dalam kota seperti Distrik Hubikiak, Hubikosi, Wouma, Wesaput dan Distrik Wamena Kota, berdasarkan aturan dari Kemensos, tetap dilayani di Kantor Pos Wamena, sementara 35 distrik lainnya dilakukan secara kolektif,”ungkapnya, Jumat (17/6) kemarin.

Menurutnya, pembayaran BST secara kolektif untuk 35 distrik ini memerlukan saksi, sebab ini berbicara soal uang tunai kepada masyarakat yang menerima, saksi yangh dilibatkan seperti LMA distrik, tokoh masyarkat, tokoh agama agar ketika uang itu diserahkan menjadi jelas dan disaksikan berbagai pihak.

Baca Juga :  Bertarung Secara Sehat, Jujur, dan Bijak

“Keterlibatan LMA, tohoh adat, tokoh agama, tujuannya kalau uang itu diserahkan dari kantor pos dan dibawa ke distrik, itu sesuai jumlah yang dikeluarkan, jadi tidak ada perubahan regulasi dari kementrian, itu kebijakan dari daerah,” jelasnya.

Kata Nickolas Itlay, kebijakan ini diambil agar anggaran yang dikeluarkan oleh kantor pos ke 35 distrik ini sesuai dengan pemerima yang terdaftar, jangan sampai uang keluar dari kantor pos itu berbeda dengan data yang ada, oleh karena itu, perlu ada pihak lain yang ikut ambil bagian dalam penyerahan anggaran itu, agar di lapangan sama dengan apa yang disampaikan kepada masyarakat di distrik.

“Ini kebijakan daerah karena jangkauan yang begitu sulit, sehingga kalau sampai memmobilisasi masyarakat ke kota, ini akan makan biaya lagi sehingga alternatif pembayaran secara kolektif ini diambil,” kata mantan kepala distrik Hubikosi ini.

Baca Juga :  Keamanan Wamena Juga Jadi Tanggungjawab Pemprov Papua Pegunungan

Lanjut Nickolas, pencairan BST tahap III sampai saat ini, pihaknya masih tunggu anggaran dari kementrian sosial, sedangkan untuk tahap II, sudah dilakukan.“Kami dinas sosial banyak mendapat pengaduan dari masyarakat dan kami bisa selesaikan, namun untuk tahun ini, kami sudah tekankan penyaluran BST ini harus dilakukan di kantor distrik, kepala kampung hanya sebagai pendamping, bukan yang ambil alih, petugas yang lakukan adalah Tenaga Kesejahtrahan Sosial Kecamatan (TKSK),”tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini kampung mengklaim jika penyaluran BST ini adalah kewenangannya, ini salah, kepala kampung itu di bawah kementrian desa, sedangkan TKSK itu dari kementerian sosial, sehingga yang berhak menyalurkan adalah TKSK, bukan kepala kampung.(jo/tho)

LMA, Tomas dan Toga Hanya Jadi Saksi Pencairan BST bagi 35 Distrik

WAMENA—Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jayawijaya memastikan tidak perubahan regulasi dalam pencairan dan pembayaran  Bantuan Sosial Tunai (BST). Pihak LMA, Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama   (Toga) hanya sebagai saksi pencairan bagi 35 distrik yang dilakukan pembayaran secara kolektif karena sulit dijangkau oleh Kantor Pos Wamena.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, Nikolas Itlay menyatakan, memang penyaluran BST itu dilakukan di kantor pos, namun Kantor Pos Wamena sulit menjangkau 40 distrik, 328 kampung di wilayah Kabupaten Jayawijaya.

“Untuk distrik yang ada dalam kota seperti Distrik Hubikiak, Hubikosi, Wouma, Wesaput dan Distrik Wamena Kota, berdasarkan aturan dari Kemensos, tetap dilayani di Kantor Pos Wamena, sementara 35 distrik lainnya dilakukan secara kolektif,”ungkapnya, Jumat (17/6) kemarin.

Menurutnya, pembayaran BST secara kolektif untuk 35 distrik ini memerlukan saksi, sebab ini berbicara soal uang tunai kepada masyarakat yang menerima, saksi yangh dilibatkan seperti LMA distrik, tokoh masyarkat, tokoh agama agar ketika uang itu diserahkan menjadi jelas dan disaksikan berbagai pihak.

Baca Juga :  109 Pasien Covid -19 Masih Dirawat

“Keterlibatan LMA, tohoh adat, tokoh agama, tujuannya kalau uang itu diserahkan dari kantor pos dan dibawa ke distrik, itu sesuai jumlah yang dikeluarkan, jadi tidak ada perubahan regulasi dari kementrian, itu kebijakan dari daerah,” jelasnya.

Kata Nickolas Itlay, kebijakan ini diambil agar anggaran yang dikeluarkan oleh kantor pos ke 35 distrik ini sesuai dengan pemerima yang terdaftar, jangan sampai uang keluar dari kantor pos itu berbeda dengan data yang ada, oleh karena itu, perlu ada pihak lain yang ikut ambil bagian dalam penyerahan anggaran itu, agar di lapangan sama dengan apa yang disampaikan kepada masyarakat di distrik.

“Ini kebijakan daerah karena jangkauan yang begitu sulit, sehingga kalau sampai memmobilisasi masyarakat ke kota, ini akan makan biaya lagi sehingga alternatif pembayaran secara kolektif ini diambil,” kata mantan kepala distrik Hubikosi ini.

Baca Juga :  Pemda Jayawijaya Mulai Proses Anggaran Pemberdayaan Petani yang Aktif

Lanjut Nickolas, pencairan BST tahap III sampai saat ini, pihaknya masih tunggu anggaran dari kementrian sosial, sedangkan untuk tahap II, sudah dilakukan.“Kami dinas sosial banyak mendapat pengaduan dari masyarakat dan kami bisa selesaikan, namun untuk tahun ini, kami sudah tekankan penyaluran BST ini harus dilakukan di kantor distrik, kepala kampung hanya sebagai pendamping, bukan yang ambil alih, petugas yang lakukan adalah Tenaga Kesejahtrahan Sosial Kecamatan (TKSK),”tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini kampung mengklaim jika penyaluran BST ini adalah kewenangannya, ini salah, kepala kampung itu di bawah kementrian desa, sedangkan TKSK itu dari kementerian sosial, sehingga yang berhak menyalurkan adalah TKSK, bukan kepala kampung.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya