Wednesday, July 16, 2025
22.6 C
Jayapura

Pemuda dan Aktivis Pertanyakan Janji Bupati Waropen

JAYAPURA – Sejumlah pemuda asal Waropen mempertanyakan janji bupati terkait SK DPRK jalur pengangkatan yang kabarnya dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan. Mereka menyinggung soal statamen atau janji untuk mengubah SK tersebut. Jadi kelompok pemuda ini sudah beberapa kali melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi soal keterwakilan dan disampaikan bahwa SK tersebut bukan Alkitab dan bupati siap mengubah .

“Dengan tegas kami meminta kepada bupati untuk membatalkan SK Bupati Nomor 200.3.3.2/III/2025 agar tidak menimbulkan riak-riak di tengah masyarakat. Selain itu pansel juga perlu dievaluasi apakah sudah sesuai dengan PP 106 Permendagri nomor 2 tahun 2024 dan pergub 43 tahun 2024.

Kami melihat Pansel juga tak memahami keterwakilan adat,” kata Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Organisasi Kepemudaan dan Aktivis Pemuda Peduli Papua, Paul Ohee di Prima Garden Abepura, Senin (14/7).

Baca Juga :  Pj Gubernur buka Pesparani I Provinsi Papua Tengah

Mereka mempertanyakan sebab jika tidak dilakukan perubahan terhadap SK tersebut maka bupati dianggap melakukan pembohongan publik dan ini bukan kali pertama. “Kami meminta proses pelantikan ini dikaji kembali dan dipending lebih dulu agar dicarikan solusinya. Lalu dilakukan perekrutan pansel yang baru. Ini untuk asas keadilan dan kejujuran,” imbuhnya.

JAYAPURA – Sejumlah pemuda asal Waropen mempertanyakan janji bupati terkait SK DPRK jalur pengangkatan yang kabarnya dalam waktu dekat akan dilakukan pelantikan. Mereka menyinggung soal statamen atau janji untuk mengubah SK tersebut. Jadi kelompok pemuda ini sudah beberapa kali melakukan pertemuan menyampaikan aspirasi soal keterwakilan dan disampaikan bahwa SK tersebut bukan Alkitab dan bupati siap mengubah .

“Dengan tegas kami meminta kepada bupati untuk membatalkan SK Bupati Nomor 200.3.3.2/III/2025 agar tidak menimbulkan riak-riak di tengah masyarakat. Selain itu pansel juga perlu dievaluasi apakah sudah sesuai dengan PP 106 Permendagri nomor 2 tahun 2024 dan pergub 43 tahun 2024.

Kami melihat Pansel juga tak memahami keterwakilan adat,” kata Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Organisasi Kepemudaan dan Aktivis Pemuda Peduli Papua, Paul Ohee di Prima Garden Abepura, Senin (14/7).

Baca Juga :  Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Pembakaran Komplek Kantor Bupati Jayapura

Mereka mempertanyakan sebab jika tidak dilakukan perubahan terhadap SK tersebut maka bupati dianggap melakukan pembohongan publik dan ini bukan kali pertama. “Kami meminta proses pelantikan ini dikaji kembali dan dipending lebih dulu agar dicarikan solusinya. Lalu dilakukan perekrutan pansel yang baru. Ini untuk asas keadilan dan kejujuran,” imbuhnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/