Monday, December 1, 2025
25.6 C
Jayapura

Satgas ODC Rekonstruksi Kasus Percobaan Pembunuhan di Yahukimo

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hingga saat ini, Ivan Kabak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara empat pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat keamanan,” tegas Brigjen Faizal.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa reposisi dan rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti, membantu proses penyidikan, dan mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya. (rel/wen)

Baca Juga :  Kejari Jayawijaya Kembalikan Aset Bergerak ke Pemda

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 53, 55, 56 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Hingga saat ini, Ivan Kabak telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara empat pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat keamanan,” tegas Brigjen Faizal.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyatakan bahwa reposisi dan rekonstruksi ini bertujuan memperkuat alat bukti, membantu proses penyidikan, dan mendukung penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Selanjutnya, akan digelar kembali proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujarnya. (rel/wen)

Baca Juga :  Teror di Yahukimo, Pengantar Galon Tewas Mengenaskan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya