Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Tertibkan Pedagang Ikan dalam Kota

WAMENA – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya melakukan razia terhadap pedagang ikan yang tak menjual dagangannya di tempat yang telah di sediakan atau menjual ikan di tengah Kota Wamena seperti yang dilakukan di jalan Perempatan Jalan Bhayangkara – A.Yani Wamena

Kepala Seksi Espor Impor Disnakerindag Jayawijaya Sammy Rumbino menyatakan permasalahan penjualan ikan yang ada di tengah Kota ini sangat mengganggu terkait limbah dan pemerintah sudah menyediakan tempat di Pasar jibama Wamena, dan pihaknya sudah sampaikan kepada mereka namun alasannya keamanan.

“Para pedagang ini meminta jaminan keamanan kepada pemerintah apabila mengembalikan mereka berjualan di pasar Jibama Wamena oleh karena itu kita harus melakukan koordinasi lagi dengan pimpinan,”ungkapnya kamis (12/9) kemarin

Baca Juga :  Didimus Pimpin Nasdem Yahukimo

Sementara pedagang ikan yang ada di Gang Nirwana Jalan Safridarwin Wamena itu juga sudah dipanggil dan disampaikan namun jawabannya juga sama terkait masalah keamanan se sehingga masalah ini akan di bawah lagi ke tingkat pimpinan dan menunggu kebikan yang dikeluarkan seperti apa untuk ditindak lanjuti.

“Alasan yang mereka sampaikan jika mereka belum bisa berjualan di pasar jibama, bukan hanya masalah keamanan dalam pasar saja , tapi terkadan mereka pulang juga bisa terjadi hal –hal yang tidak diinginkan, sementara kita masih cari lokasi yang cocok untuk mereka agar tidak berjualan ikan dalam Kota,”kata Sammy Rumbino.

Sementara untuk pedagang sayur mayur yang berjualan di wilayah ruas jalan safridarwin, lanjut Sammy, memang sudah banyak masukan juga dari masyarakat pengguna jalan kepada petugas dilapangan namun hal ini harus disampaikan dulu kepada pimpinan dalam hal ini kepala Disnakerindag Jayawijaya untuk mengambil kebijakan

Baca Juga :  Komisi B akan Panggil Pengelola SPBU dan APMS

Ditempat yang sama Kasatpol PP H Rustam Haji , SE, MSi menyatakan jika penertiban ini dilakukan karena sejak seminggu lalu pihaknya  dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja sudah memberikan surat pemberitahuan dan teguran terkait dengan perdagangan ikan di dalam kota Wamena , semuanya harus masuk ke pasar. (jo)

WAMENA – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya melakukan razia terhadap pedagang ikan yang tak menjual dagangannya di tempat yang telah di sediakan atau menjual ikan di tengah Kota Wamena seperti yang dilakukan di jalan Perempatan Jalan Bhayangkara – A.Yani Wamena

Kepala Seksi Espor Impor Disnakerindag Jayawijaya Sammy Rumbino menyatakan permasalahan penjualan ikan yang ada di tengah Kota ini sangat mengganggu terkait limbah dan pemerintah sudah menyediakan tempat di Pasar jibama Wamena, dan pihaknya sudah sampaikan kepada mereka namun alasannya keamanan.

“Para pedagang ini meminta jaminan keamanan kepada pemerintah apabila mengembalikan mereka berjualan di pasar Jibama Wamena oleh karena itu kita harus melakukan koordinasi lagi dengan pimpinan,”ungkapnya kamis (12/9) kemarin

Baca Juga :  Didimus Pimpin Nasdem Yahukimo

Sementara pedagang ikan yang ada di Gang Nirwana Jalan Safridarwin Wamena itu juga sudah dipanggil dan disampaikan namun jawabannya juga sama terkait masalah keamanan se sehingga masalah ini akan di bawah lagi ke tingkat pimpinan dan menunggu kebikan yang dikeluarkan seperti apa untuk ditindak lanjuti.

“Alasan yang mereka sampaikan jika mereka belum bisa berjualan di pasar jibama, bukan hanya masalah keamanan dalam pasar saja , tapi terkadan mereka pulang juga bisa terjadi hal –hal yang tidak diinginkan, sementara kita masih cari lokasi yang cocok untuk mereka agar tidak berjualan ikan dalam Kota,”kata Sammy Rumbino.

Sementara untuk pedagang sayur mayur yang berjualan di wilayah ruas jalan safridarwin, lanjut Sammy, memang sudah banyak masukan juga dari masyarakat pengguna jalan kepada petugas dilapangan namun hal ini harus disampaikan dulu kepada pimpinan dalam hal ini kepala Disnakerindag Jayawijaya untuk mengambil kebijakan

Baca Juga :  Tetap Berjualan Meski Sudah Ada Larangan

Ditempat yang sama Kasatpol PP H Rustam Haji , SE, MSi menyatakan jika penertiban ini dilakukan karena sejak seminggu lalu pihaknya  dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja sudah memberikan surat pemberitahuan dan teguran terkait dengan perdagangan ikan di dalam kota Wamena , semuanya harus masuk ke pasar. (jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya