Tentang Pengangkatan Kepala Kampung
JAYAPURA-Fraksi Yahukimo Bangkit mendesak PJ Bupati Yahukimo, Okto Kambue, untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan Eksekusi PTUN Jayapura tentang penetapan SK Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Periode 2022-2027.
Adapun didalam putusan MA dan Putusan Eksekusi PTUN Jayapura itu menegaskan bahwa kepala Kampung yang sah di Kabupaten Yahukimo, hanya mereka yang dilantik pada bulan Maret 2021 dengan SK Nomor 147. Sementara bagi Kepala Kampung yang dilantik pada Oktober 2021 dengan SK 298 tidak sah menurut hukum.
Namun, seiring berjalanya waktu selama ini mantan Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli hingga masa jabatannya berakhir tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga pihaknya meminta agar PJ Bupati Yahukimo dapat melaksanakan putusan tersebut sesuai putusan MA dan putusan Eksekusi PTUN Jayapura.
“Kami minta PJ Bupati segera memerintahkan Kepala Dinas DPMK Kabupaten Yahukimo untuk segera menghentikan proses pencairan dana desa tahap dua untuk kepala Kampung dengan SK 298. Karena itu sudah bagian dari pelanggaran hukum,” tegas Ketua Fraksi Yahukimo Bangkit, Okto Kambue di Jayapura, (11/10).
 Dikatakan aspirasi ini dilayangkan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Yahukimo masa sidang II di Hotel Ultima Entrop, Kota Jayapura, Papua, Jumat (11/10) kemarin.
Adapun hal itu disampaikan berdasarkan aspirasi Asosiasi Kepala Kampung Se-Kabupaten Yahukimo selama ini. Dimana mereka telah berupaya agar persoalan pengangkatan Kepala Kampung di Yahukimo segera diselesaikan.
“Oleh sebab itu melalui sidang dewan tadi kami sampaikan kepada PJ Bupati, semoga dapat didengar dan dilaksanakan,” tutup Okto. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos