“Disitu ada persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pasangan calon, seperti SKCK untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur di urus di Polda Papua, secangkan calon Bupati dan Wakil Bupati mengurusnya di Polres masing -masing, unguk surat dari Pengadilan untuk 8 kabupaten mengurus di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena,” beber Kambu
Kambu juga menambahkan untuk pemeriksaan kesehatan yang menjadi salah satu syarat pendaftaran itu dapat diurus di RSUD atau Puskesmas masing -masing Kabupaten, sementara pemeriksaan kesehatan yang lengkap itu nanti setelah mereka selesai mendaftar baru akan diarahkan menuju rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPUÂ di RSUD dok II Jayapura.
“Jadi untuk pemeriksaan kesehatan ini ada dua, pertama sebelum pendaftaran itu yang nanti dari rumah sakit milik pemerintah atau puskesmas di masing -masing kabupaten, sementara untuk pemeriksaan kesehatan lengkapnya itu akan diatur oleh KPU setelah pasangan calon ini mendaftarkan diri,” tutupnya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos