Thursday, April 25, 2024
33.7 C
Jayapura

3 Penyalur dan 1 Pembuat Miras Dibekuk

Aparat saat melakukan pemeriksaan di sebuah rumah kos-kosan di jalan irian atas yang diduga sebagai tempat pembuatan miras CT, Rabu (12/6) malam. ( FOTO : Dok Polres Jayawijaya for Cepos)

WAMENA-Tiga orang penyalur dan 1 orang pembuat miras jenis CT (fermentasi Balo) berhasil dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya di dua tempat berbeda, Rabu (12/6) malam sekira pukul 20.30 WIT. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pembelian CT, dan peralatan penyulingan yang disimpan di sebuah rumah kos –kosan di Jalan Irian Atas, tepatnya di sebelah APMS Anugrah.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang penyalur dan 1 orang pembuat minuman keras local di dalam Kota Wamena. 

  Menurut Kapolres, awalnya anggota  melakukan penangkapan  terhadap  3 orang laki laki dengan identitas  Lian Fernandes, Febri Lankun dan Eduardus di Jalan Irian Atas, samping AMPS Anugerah. “Mereka ini ditangkap karena telah membawa 1 kantong plastik yang didalamnya berisikan minuman keras jenis ct,”ungkap Kapolres, Kamis (13/6) kemarin. 

   Dari pengakuan mereka, lanjut Kapolres,  bahwa minuman tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tinggal di sebuah rumah kos dengan harga Rp 400 ribu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba bersama dengan ketiga orang tersebut mendatangi rumah kos dimaksud 

Baca Juga :  Usai Makan Mie Instan 35 Warga Keracunan

  “Setelah mendatangi rumah kos –kosan yang ada di Jalan Irian Atas dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dandang besar, 1 buah bambu untuk alat suling, 2 bungkus fermipan,  1 buah galon bekas yang didalamnya berisikan sisa-sisa CT,  uang Rp 200 ribu  dan 1 tong air warna kuning berisikan sisa-sisa ballo,”katanya.

   Setelah menemukan barang bukti, polisi menangkap  seorang laki-laki  pemilik barang atau yang membuat miras itu dengan identitas David Hamka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jayawijaya satuan narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  “Kami sudah mengamankan 4 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku,”jelasnya.

Baca Juga :  Rusak di Runway, Penerbangan Terganggu

  Ia menambahkan, dalam penemuan tempat pembuatan miras ini pelaku pembuat miras ini menggali sebuah lubang di tanah yang sesuai dengan ukuran tempat penampungannya. Setelah itu ditutupi dengan kayu dari atas agar dapat mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan, namun penampungannya ditemukan dan terdapat sisa minuman balo.

  “Barang bukti tempat penampungan itu sengaja disimpan dalam tanah, sedangkan proses penyulingannya dilakukan di dapur,”bebernya.

   Kapolres  memastikan jika 4 orang ini tetap akan ditindak tegas, sebab kepolisian, pemerintah dan masyarakat telah sepakat untuk memberantas peredaran miras di Jayawijaya karena dinilai sebagai faktor utama banyak terjadinya kasus kriminal dalam masyarakat.

   “Kita sudah sepakat bersama, sehingga saya pastikan para pelaku ini tetap akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”tuturnya. (jo/tri)

Aparat saat melakukan pemeriksaan di sebuah rumah kos-kosan di jalan irian atas yang diduga sebagai tempat pembuatan miras CT, Rabu (12/6) malam. ( FOTO : Dok Polres Jayawijaya for Cepos)

WAMENA-Tiga orang penyalur dan 1 orang pembuat miras jenis CT (fermentasi Balo) berhasil dibekuk anggota Sat Narkoba Polres Jayawijaya di dua tempat berbeda, Rabu (12/6) malam sekira pukul 20.30 WIT. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pembelian CT, dan peralatan penyulingan yang disimpan di sebuah rumah kos –kosan di Jalan Irian Atas, tepatnya di sebelah APMS Anugrah.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Tonny Ananda Swadaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 orang penyalur dan 1 orang pembuat minuman keras local di dalam Kota Wamena. 

  Menurut Kapolres, awalnya anggota  melakukan penangkapan  terhadap  3 orang laki laki dengan identitas  Lian Fernandes, Febri Lankun dan Eduardus di Jalan Irian Atas, samping AMPS Anugerah. “Mereka ini ditangkap karena telah membawa 1 kantong plastik yang didalamnya berisikan minuman keras jenis ct,”ungkap Kapolres, Kamis (13/6) kemarin. 

   Dari pengakuan mereka, lanjut Kapolres,  bahwa minuman tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang tinggal di sebuah rumah kos dengan harga Rp 400 ribu. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Satnarkoba bersama dengan ketiga orang tersebut mendatangi rumah kos dimaksud 

Baca Juga :  Usai Makan Mie Instan 35 Warga Keracunan

  “Setelah mendatangi rumah kos –kosan yang ada di Jalan Irian Atas dan melakukan pemeriksaan di dalam rumah, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah dandang besar, 1 buah bambu untuk alat suling, 2 bungkus fermipan,  1 buah galon bekas yang didalamnya berisikan sisa-sisa CT,  uang Rp 200 ribu  dan 1 tong air warna kuning berisikan sisa-sisa ballo,”katanya.

   Setelah menemukan barang bukti, polisi menangkap  seorang laki-laki  pemilik barang atau yang membuat miras itu dengan identitas David Hamka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jayawijaya satuan narkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  “Kami sudah mengamankan 4 orang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku,”jelasnya.

Baca Juga :  Teknisi Belum Datang, PCR Belum Dirakit dan Diujicoba

  Ia menambahkan, dalam penemuan tempat pembuatan miras ini pelaku pembuat miras ini menggali sebuah lubang di tanah yang sesuai dengan ukuran tempat penampungannya. Setelah itu ditutupi dengan kayu dari atas agar dapat mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan, namun penampungannya ditemukan dan terdapat sisa minuman balo.

  “Barang bukti tempat penampungan itu sengaja disimpan dalam tanah, sedangkan proses penyulingannya dilakukan di dapur,”bebernya.

   Kapolres  memastikan jika 4 orang ini tetap akan ditindak tegas, sebab kepolisian, pemerintah dan masyarakat telah sepakat untuk memberantas peredaran miras di Jayawijaya karena dinilai sebagai faktor utama banyak terjadinya kasus kriminal dalam masyarakat.

   “Kita sudah sepakat bersama, sehingga saya pastikan para pelaku ini tetap akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”tuturnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya