WAMENA– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Pegunungan melakukan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 1 tahun 2023 dan PERKA BKN Nomor 3 tahun 2023 serta apliasi DISPAKATI, di Wamena senin (11/12).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Pegunungan, Aron Wanimbo mengatakan, sosialisasi itu dilakukan karena adanya perubhan tentang prosedur kanaikan pangkat yang harus menggunakan e-kinerja dan pengenalan aplikasi DISPAKATI BKN sebagai implementasi yang digunakan untuk mempermuda proses integrasi penetapan angka kredeit jabatan fungsional dalam pengusulan kenaikan pangkat ASN.
“Sosialisasi tentang Peraturan Menteri nomor 1 2023 tentang kenaikan pangkat ini ada perubahan dalam arti harus pakai e _ kinerja kemudian dari konvensional menjadi integrasi secara manual dan pengenalan aplikasi Dispakati BKN, ini yang kita sosialisasikan” ungkapnya di Hotel Grand Sartika Wamena.
Menurutnya, dengan adanya peraturan aplikasi baru ini, tidak serta merta para pagawai ASN mengusulkan kenaikan pangkat tapi harus memenuhi syarat angka kredit pont pegawai dan mempertanggung jawabkan segalah tugas dan tanggung jawab menurut tupoksinya.
“Jadi andai kata dia ada di Jayapura baru e_kinerja tempat tugas ada di Wamena, dia mondar mandir di sana kemudian dia datang untuk melakukan absensi tapi kalo tidak konek itu sudah gagal itu. Sekarang tidak bekerja sembarang cara, asal saya masuk kantor dan keluar tapi semua harus pake e_kinerja,” beber Wanimbo
Katanya, berbagai peraturan baru maupun apliasi baru perlu dilakukan sosialisasi, sehingga dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Pegunungan mengundang sejumlah pihak dari dinas pendidikan pada 8 Kabupaten untuk ikut sosialisasi.
“Baik para guru, para pegawai dinas mereka datang mendapatkan pengetahuan tambahan tentang hal aplikasi baru yang kita sampaikan ini, maka tiba waktunya mereka punya tanggungjawan harus usulkan kenaikan pangkat, kemudian tekan disiplin kerja di masing-masing instansi atau sesuai tupoksi masing-masing” kata Aron
Jika ASN guru tidak merespon peraturan baru maupun aplikasi yang baru ini, maka sebesar apapun kinerja ASN tidak akan dinilai jika tidak bisa diinput dalam aplikasi dan tidak sesuai dengan peraturan yang baru tersebut. (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos