
Pleno DPRD Kabupaten Ditetapkan dengan Pengaduan
WAMENA-Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya akhirnya menetapkan pleno hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 dengan berbagai pengaduan dari Saksi parpol dan caleg, khususnya untuk calon DPRD Kabupaten Jayawijaya. Namun untuk Pemilihan Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dapat diterima dalam pleno tersebut.
Dalam penetapan tersebut partai -partai besar seperti PDIP, Nasdem, Demokrat, masih memegang kendali perolehan suara terbanyak, sisanya tersebar di beberapa parpol lainnya. Dari hasil pleno tersebut, untuk DPR RI , suara terbanyak dari partai Nasdem 171.179 dari jumlah DPT 272.227.
Sementara untuk DPRD Papua, unggul juga dari Nasdem dengan perolehan suara, 95. 783, disusul PDIP dengan perolehan 50.064 suara, sementara untuk posisi ke tiga ada Partai Demokrat dengan perolehan suara 30.631. Di posisi ke empat ada Partai Hanura dengan 24.851.
Sementara suara untuk DPRD Jayawijaya dibacakan sesuai dengan dapil, karena menuai banyak protes dari saksi, sehingga KPU memutuskan untuk menetapkan dengan berbagai pengaduan sehingga dapat diterima oleh saksi-saksi yang ada dalam Pleno tersebut yang berlangsung sejak pukul 20.00 WIT dan berakhir pada pukul 01.30 WIT.
Ketua KPU Jayawijaya Sonimo Lani saat membacakan hasil rekapan menyebutkan bahwa perolehan suara Pilpres, paslon nomor urut 1 Jokowi-Maaruf Amin memperoleh 271.730 suara, sedangkan Paslon Nomor 2 Prabowo -Sandi memperoleh 496 suara dari jumlah DPT Jayawijaya sebanyak 272.252. Sementara untuk DPD RI semua calon mendapat suara namun yang paling banyak untuk nama Yoris Raweyai 242.169 suara.
Ia menjelaskan untuk DPRD Jayawijaya ditetapkan dengan pengaduan , hal ini karena hampir rata -rata seluruh saksi mempunyai pengaduan, sehingga untuk DP2 terkait klarifikasi persoalan perbandingan suara.
“Ketika rekapan kami melalui pleno PPD yang dilakukan kemarin, maka Untuk DPRD Jayawijaya KPU menetapkan dengan pengaduan ,”kata Sonimo Lani Minggu (12/5) dinihari
Setelah menetapkan untuk DPRD Jayawijaya Komisioner KPU melakukan penandatanganan Berita acara yang disaksikan Bawaslu Jayawijaya. Sementara untuk saksi ada yang menandatangani berita acara dan ada yang menolak untuk melakukan penandatanganan tersebut dengan alasan hasil pleno tidak sesuai dengan data di lapangan. (jo/tri)