Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Ditembak Masih Hidup, Korban Dibunuh dengan Pisau

Tersangka MG (19) saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Karyawan PT Istaka Karya di Distrik Yigi Kabupaten Nduga Tahun lalu di Polres Jayawijaya belum lama ini. ( FOTO : Denny/ Cepos )

Satu Tersangka Pembantaian di Yigi Diserahkan ke Kejari 

WAMENA-Setelah melengkapi berkas perkara dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu, akhirnya salah satu tersangka kasus pembantaian karyawan PT Istaka Karya di Distrik Yigi Kabupaten Nduga, diserahkan Satreskrim Polres Jayawijaya kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindaklanjuti dalam persidangan.

  Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda  Aresnius, penyerahan salah satu tersangka kasus pembantaian karyawan Istaka Karya tahun lalu dengan inisial MG (19) telah diterima kejaksaan setelah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dengan barang bukti dari kepolisian, minggu kemarin.

  “Kami sudah terima tersangka MG bersama barang bukti setelah berkas perkaranya kami nyatakan lengkap atau tahap 1 kemarin,” ungkap Richarda  saat ditemui di Kantor Bupati Jayawijaya, Rabu (11/9).

Baca Juga :  Telkomsel Diminta Perhatikan Kualitas Jaringan

   Dalam penyerahan tersangka kemarin, kata Arsen, pihaknya juga menerima barang bukti yang digunakan oleh pelaku MG dalam melakukan pembunuhan tersebut seperti batu, kayu, pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan serta alat tajam berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi salah satu karyawan yang setelah ditembak masih hidup.

  “Intinya semua barang yang berhubungan dengan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan itu, untuk barang bukti pisau yang digunakan kita akan buktikan lagi dalam fakta persidangan apakah benar pisau itu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”katanya.

  Kasipidum Kejari Jayawijaya, memastikan untuk kedepannya akan didaftarkan untuk menjalani persidangan, namun sebelumnya jaksa penuntut umum sedang menyiapkan atau menyempurnakan dakwaan terlebih dahulu, setelah itu barulah akan dilimpahkan kepada pengadilan Negeri Wamena untuk menjadwalkan pelaksanaan sidang.

Baca Juga :  Tidak Ada Dukungan dari Pemkab Jayawijaya

  “Sekarang belum kita jadwalkan untuk sidang karena baru saja melakukan tahap II, jadi jaksa penuntut umum masih mempersiapkan dakwaan yang akan diajukan dalam sidang nanti supaya bisa segera dilimpahkan karena kita berharap prosesnya ini bisa cepat dilakukan,”beber Arsen.

   Ia menambahkan jika, dalam dakwaan yang masih disusun itu, dari kejaksaan akan mengenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Penerapan pasal ini tidak dilakukan asal –asalan saja, kita lihat ini dari tingkat kejahatan yang dilakukannya atau keterlibatannya dalam aksi pembantaian itu, kami juga telah melakukan rekonstruksi untuk mengetahui peran dari tersangka sendiri,”tambah Kasipidum Kejari Jayawijaya. (jo/tri)

Tersangka MG (19) saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Karyawan PT Istaka Karya di Distrik Yigi Kabupaten Nduga Tahun lalu di Polres Jayawijaya belum lama ini. ( FOTO : Denny/ Cepos )

Satu Tersangka Pembantaian di Yigi Diserahkan ke Kejari 

WAMENA-Setelah melengkapi berkas perkara dalam rekonstruksi beberapa waktu lalu, akhirnya salah satu tersangka kasus pembantaian karyawan PT Istaka Karya di Distrik Yigi Kabupaten Nduga, diserahkan Satreskrim Polres Jayawijaya kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna ditindaklanjuti dalam persidangan.

  Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jayawijaya Richarda  Aresnius, penyerahan salah satu tersangka kasus pembantaian karyawan Istaka Karya tahun lalu dengan inisial MG (19) telah diterima kejaksaan setelah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dengan barang bukti dari kepolisian, minggu kemarin.

  “Kami sudah terima tersangka MG bersama barang bukti setelah berkas perkaranya kami nyatakan lengkap atau tahap 1 kemarin,” ungkap Richarda  saat ditemui di Kantor Bupati Jayawijaya, Rabu (11/9).

Baca Juga :  Tidak Ada Dukungan dari Pemkab Jayawijaya

   Dalam penyerahan tersangka kemarin, kata Arsen, pihaknya juga menerima barang bukti yang digunakan oleh pelaku MG dalam melakukan pembunuhan tersebut seperti batu, kayu, pakaian yang digunakan saat melakukan pembunuhan serta alat tajam berupa pisau yang digunakan untuk menghabisi salah satu karyawan yang setelah ditembak masih hidup.

  “Intinya semua barang yang berhubungan dengan tersangka saat melakukan aksi pembunuhan itu, untuk barang bukti pisau yang digunakan kita akan buktikan lagi dalam fakta persidangan apakah benar pisau itu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,”katanya.

  Kasipidum Kejari Jayawijaya, memastikan untuk kedepannya akan didaftarkan untuk menjalani persidangan, namun sebelumnya jaksa penuntut umum sedang menyiapkan atau menyempurnakan dakwaan terlebih dahulu, setelah itu barulah akan dilimpahkan kepada pengadilan Negeri Wamena untuk menjadwalkan pelaksanaan sidang.

Baca Juga :  Telkomsel Diminta Perhatikan Kualitas Jaringan

  “Sekarang belum kita jadwalkan untuk sidang karena baru saja melakukan tahap II, jadi jaksa penuntut umum masih mempersiapkan dakwaan yang akan diajukan dalam sidang nanti supaya bisa segera dilimpahkan karena kita berharap prosesnya ini bisa cepat dilakukan,”beber Arsen.

   Ia menambahkan jika, dalam dakwaan yang masih disusun itu, dari kejaksaan akan mengenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. “Penerapan pasal ini tidak dilakukan asal –asalan saja, kita lihat ini dari tingkat kejahatan yang dilakukannya atau keterlibatannya dalam aksi pembantaian itu, kami juga telah melakukan rekonstruksi untuk mengetahui peran dari tersangka sendiri,”tambah Kasipidum Kejari Jayawijaya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya