Site icon Cenderawasih Pos

Pembentukan APIP di Daerah Perlu Sosialisasi Terlebih Dahulu

PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, Spd, MM saat menghadiri Rakor Nasional Penguatan Komitmen pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dallam pemberantasan Korupsi bersama KPK, Kemendagri dan BPKP di Jakarta. (foto: Denny/ Cepos)

WAMENA – guna melakukan pencegahan tindak pidana Korupsi di Komisi pemberantasan korupsi (KPK) RI menyarankan ke pada pemerintah daerah untuk lebih mengoptimalkan kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang ada di inspektorat masing -masing daerah yang lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap  penyelenggaraan tugas  dan fungsi organisasi. Institusi APIP antara lain seperti Inspektorat,

PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, Spd. MM menyebutkan jika pengoptimalan APIP di Daerah merupakan salah satu bentuk pencegahan korupsi, namun untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya nantinya pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada seluruh organisasi perangkat daerah.

“memang untuk penanganan, pencegahan korupsi lewat APIP pada pemerintah daerah ini cukup baik, hanya saja pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi dulu kepada perangkat daerah yang ada hal ini dilakukan agar diketahui bersama peran dan fungsinya,”ungkapnya Rabu (10/7) kemarin

Menurutnya, untuk peranan APIP di Daerah ini melekat pada Inspektorat daerah,  dan saat ini telah dilakukan kerjasama antara KPK, Kementrian dalam Negeri serta BPKP, dimana pemerintah daerah diminta untuk lebih meningkatkan peran APIP dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah, oleh karena itu perlu pemerintah daerah menyiapkan perangkatnya.

“tentunya ini menjadi salah satu gebrakan dari pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan di daerah, namun bagi pemerintah daerah perlu juga untuk melakukan penyiapan perangkatnya terlebih dahulu agar bisa diterapkan di daerah,”jelas Thony Mayor.

Sementara itu Ketua KPK RI Nawawi Pomolango menyatakan KPK senantiasa memperkuat sinergitas dengan pemerintah dalam hal ini kementrian dan lembaga dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, salah satu instrumen yang dipakai untuk tatakelola pemerintahan adalah melalui Monitoring Center For Prevention (MCP) yang dilakukan oleh APIP.

” Peningkatan peran APIP menjadi salah satu agenda pemerintahan yang perlu dilakukan pemerintah daerah, oleh karena itu pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan peran APIP, seperti peningkatan kapasitas untuk melakukan pengawasan dan pengendalian serta pencegahan korupsi,”bebernya

Ia juga mengakui jika aparat pemerintah didaerah memiliki peran dalam melakukan pengawasan di daerah, oleh karena itu pemerintah daerah bisa mempercepat kehadiran APIP dalam upacaya pencegahan dini dalam upaya pencegahan korupsi serta kesalahan administrasi pengelolaan keuangan daerah.

“pembentukan APIP di Daerah belum memadai, kurangnya alokasi anggaran untuk operasional atau pelaksanaan tugas juga menjadi salah satu pemicu, APIP juga perlu untuk beradaptasi dengan digitalisasi, disamping itu juga ada kualitas Audit yang belum efektif dalam menurunkan tingkat korupsi,” tutup Nawawi. (jo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version