Ia menjelaskan bahwa pihaknya, melalui Inspektorat, telah berupaya maksimal untuk melindungi seluruh ASN agar tidak terjerat masalah hukum ke depan. Namun, menurutnya, langkah tersebut harus dibarengi dengan kesadaran dan kerja sama dari seluruh perangkat daerah.
“Kami dari pemerintah daerah sudah berusaha dan berupaya bagaimana melindungi bapak ibu semua. Tapi itu juga harus diikuti dengan perhatian dari seluruh pimpinan OPD, eselon III dan IV, untuk segera melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan,”ungkapnya.
Bupati mengingatkan bahwa LHP BPK harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 60 hari setelah diterima, dan keterlambatan bisa menimbulkan konsekuensi hukum.
“Oleh sebab itu, mari sama-sama kita tindak lanjuti LHP BPK ini. Jangan sampai kita lalai dan akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum di kemudian hari,” tandasnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos