Sunday, November 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Berkas Lengkap, Residivis Curas Diserahkan ke Jaksa

WAMENA— Seorang residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)  berinisial HH (22) diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Matinetta, S.Sos, MM saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas peraka HH sudah dinyatakan lengkap.

“ Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor :  LP / B / 299 / XII / 2021 / SPKT / Polres Jayawijaya / Polda Papua, 1 Desember 2021 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B-10/R.1.16/Eoh.1/02/2022, tanggal 08 Februari 2022 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21),”ungkapnya Kepada Cenderawasih Pos  Kamis (10/2) kemarin.

Ia menyatakan, HH diancam  dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2)ke 1, 2 KUHPidana  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Nekat Bongkar Plafon, Pencuri Berhasil Tertangkap

Setelah berkas tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya maka yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, kasus  itu berawal di mana pada Rabu 1 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIT, di jalan Wesaput, korban sementara beristrahat di rumah saudara Herman, setelah beristirahat korban menuju ke pasar baru (Jb. Wenas) untuk mengunjungi temannya.

Pukul 16.00 WIT, korban mendapatkan telepon dari Herman dn meminta korban menemani ke Pasar Wouma karena  persediaan dapur sudah habis, sehingga korban kembali menuju ke Wesaput menjemput Herman agar bersama-sama  ke Pasar Wouma.

Baca Juga :  Polisi Masih Identifikasi Pelaku Pembacokan Pelajar

“Setelah tiba di pertengahan jalan, korban merasa curiga karena telah diikuti oleh pelaku dan teman —temannya yang  secara  tiba-tiba  menghadang korban dan dipukul oleh HH hingga jatuh,”jelasnya.

Tersangka HH memukul korban dan memaksa korban memberikan motor,  namun tidak korban memberikan. Tidak lama kemudian, datang anggota Polres yang sedang melaksanakan tugas pengawalan alat berat dan melihat kejadian tersebut dan melakukan tembakan peringatan, di mana tersangka HH berusaha lari, namun dikejar oleh pihak kepolisian dan berhasil ditangkap.(jo/tho)

WAMENA— Seorang residivis kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas)  berinisial HH (22) diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Kapolres Jayawijaya, melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, Iptu Matinetta, S.Sos, MM saat dikonfirmasi membenarkan jika berkas peraka HH sudah dinyatakan lengkap.

“ Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan ini sesuai dengan laporan polisi Nomor :  LP / B / 299 / XII / 2021 / SPKT / Polres Jayawijaya / Polda Papua, 1 Desember 2021 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor : B-10/R.1.16/Eoh.1/02/2022, tanggal 08 Februari 2022 tentang pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P21),”ungkapnya Kepada Cenderawasih Pos  Kamis (10/2) kemarin.

Ia menyatakan, HH diancam  dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2)ke 1, 2 KUHPidana  dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Baca Juga :  Terlibat Curas dan Curanmor, Bocah 13 Tahun Dibekuk

Setelah berkas tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya maka yang bersangkutan sudah menjadi tahanan kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Kasat Reskrim juga menjelaskan, kasus  itu berawal di mana pada Rabu 1 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIT, di jalan Wesaput, korban sementara beristrahat di rumah saudara Herman, setelah beristirahat korban menuju ke pasar baru (Jb. Wenas) untuk mengunjungi temannya.

Pukul 16.00 WIT, korban mendapatkan telepon dari Herman dn meminta korban menemani ke Pasar Wouma karena  persediaan dapur sudah habis, sehingga korban kembali menuju ke Wesaput menjemput Herman agar bersama-sama  ke Pasar Wouma.

Baca Juga :  Wanprestasi, PT Elora Papua Abadi Digugat Rp 1,2 Miliar    

“Setelah tiba di pertengahan jalan, korban merasa curiga karena telah diikuti oleh pelaku dan teman —temannya yang  secara  tiba-tiba  menghadang korban dan dipukul oleh HH hingga jatuh,”jelasnya.

Tersangka HH memukul korban dan memaksa korban memberikan motor,  namun tidak korban memberikan. Tidak lama kemudian, datang anggota Polres yang sedang melaksanakan tugas pengawalan alat berat dan melihat kejadian tersebut dan melakukan tembakan peringatan, di mana tersangka HH berusaha lari, namun dikejar oleh pihak kepolisian dan berhasil ditangkap.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya