WAMENA-Tim Opsnal Satreskrim Polres Jayawijaya membekuk seorang pemuda berinisial AW (20) yang menjadi pelaku curanmor di Pasar Jibama Wamena. Kapolres jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Mattinetta, S.Sos, MM ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor pada Kamis (9/12) sekira pukul 14.00 wit.
Pelaku AW ditangkap dengan barang bukti sepedamotor Yamaha WR155 No.Rangka MH3DG3710LK12403 No.Mesin G3N6E-0012926, yang kini telah diamankan di Polres Jayawijaya.
“Kami berhasil mengamankan salah satu pelaku curanmor bersama barang bukti di Pasar Jibama Wamena dan saat ini kami sudah mengamankan yang bersangkutan ke Polres Jayawijaya untuk ditindak lanjuti dalam pemeriksaan dan proses hukumnya,”ungkapnya.
Menurutnya, pelaku AW melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Jumat (3/12) lalu. Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/420/XII/2021/SPKT/Polres Jayawijaya/Polda Papua maka dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pukul 14.00 WIT Unit Opsnal bersama Kapolsek Asologaima yang sudah mengetahui keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan di Pasar Jibama bersama barang bukti hasil curian yang dibawa oleh pelaku.” Jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya menyatakan bahwa pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pengembangan terkait pengungkapan kasus Curanmor di Kota Wamena. “Kita akan melakukan pemeriksaan guna mengembangkan terkait pengungkapan kasus curanmor yang saat ini terjadi di Kota Wamena,” ujarnya.
Ia menyatakan yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sehingga akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kita masih kembangkan kasus curanmor yang dilakukan oleh AW ini, untuk mengetahui keterlibatannya sendiri atau melakukan aksi ini bersama dengan rekannya,”tutup Mattinetta. (jo/tri)