WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui dinas Sosial mulai memberikan pelatihan kepada petugas diruang lingkupnya terkait dengan perubahan Data Terpadu Kesejahtrahan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Dan Ekomoni Nasional (DTSEN), ini dilakukan guna melakukan pendataan terhadap masyarakat penerima manfaat di wilayah itu.
Plt Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan data masyarakat miskin yang ada di Jayawijaya awalnya masuk di DTKS, namun karena terjadi perubahan regulasi sehingga harus masuk ke DTSEN, terkait dengan ini tentunya ada penambahan- penambahan persyaratan yang aakan disampaikan dari pusdatin Kemensos sehingga Dinsos Jayawijaya bisa melakukan perubahan itu secara baik.
“Kemarin itu kita memang ada penonaktifan data kurang lebih 18000 lebih dan itu sudah kami sampaikan agar data itu bisa diaktifkan kembali sehingga nantinya data itu tidak merugikan masyarakat kita ,” ungkapnya Jumat (6/3) di Hotel Grand Sartika Wamena.
Item yang kedua, yang akan mengumpulkan data adalah operator kampung, sehingga perlu melatih teman -teman dari dinas sosial terlebih dulu dengan harapannya nanti mereka bisa mentranfer ilmu kepada operator kampung, sehingga diharapkan dalam melakukan penginputan data masyarakat itu bisa dilakukan penginputan secara masif.
“Hal ini dilakukan agar kita tidak merugikan hak -hak dari masyarakat yang secara nyata berhak menerima bantuan dan masuk dalam DTSEN, sehingga ini yang perlu kita bijaki bagaimana teman -teman dinas sosial punya kemampuan dan tak merugikan masyarakat kita dalam pendataan,”kata Tinggal Wusono.
Di tempat Yang sama Plt Kepala Dinas Sosial Simon Kalolik menyatakan dalam pendataan itu ada beberapa item peryaratan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, seperti Dari DTSEN 1dampai dengan 5, yang berhak menerima bantuan, sedangkan DTSEN 6 sampai dengan 10 berarti sudah ada perubahan status.
WAMENA – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui dinas Sosial mulai memberikan pelatihan kepada petugas diruang lingkupnya terkait dengan perubahan Data Terpadu Kesejahtrahan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Dan Ekomoni Nasional (DTSEN), ini dilakukan guna melakukan pendataan terhadap masyarakat penerima manfaat di wilayah itu.
Plt Sekda Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan data masyarakat miskin yang ada di Jayawijaya awalnya masuk di DTKS, namun karena terjadi perubahan regulasi sehingga harus masuk ke DTSEN, terkait dengan ini tentunya ada penambahan- penambahan persyaratan yang aakan disampaikan dari pusdatin Kemensos sehingga Dinsos Jayawijaya bisa melakukan perubahan itu secara baik.
“Kemarin itu kita memang ada penonaktifan data kurang lebih 18000 lebih dan itu sudah kami sampaikan agar data itu bisa diaktifkan kembali sehingga nantinya data itu tidak merugikan masyarakat kita ,” ungkapnya Jumat (6/3) di Hotel Grand Sartika Wamena.
Item yang kedua, yang akan mengumpulkan data adalah operator kampung, sehingga perlu melatih teman -teman dari dinas sosial terlebih dulu dengan harapannya nanti mereka bisa mentranfer ilmu kepada operator kampung, sehingga diharapkan dalam melakukan penginputan data masyarakat itu bisa dilakukan penginputan secara masif.
“Hal ini dilakukan agar kita tidak merugikan hak -hak dari masyarakat yang secara nyata berhak menerima bantuan dan masuk dalam DTSEN, sehingga ini yang perlu kita bijaki bagaimana teman -teman dinas sosial punya kemampuan dan tak merugikan masyarakat kita dalam pendataan,”kata Tinggal Wusono.
Di tempat Yang sama Plt Kepala Dinas Sosial Simon Kalolik menyatakan dalam pendataan itu ada beberapa item peryaratan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan dari pemerintah, seperti Dari DTSEN 1dampai dengan 5, yang berhak menerima bantuan, sedangkan DTSEN 6 sampai dengan 10 berarti sudah ada perubahan status.