“Ini yang banyak PPD belum sadar dan menganggap masalah ini biasa, padahal resikonya besar, ini sudah diatur dalam PKPU semua itu, sehingga kalau diproses hukum masuk ke Bawaslu dan kemudian Gakumdu, kalau ini diarahkan ke pidana umum mereka bisa kena sanksi itu,” tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Hongko Gambo menyatakan meskipun ada PSU namun TPS -TPS yang tidak bermasalah di Distrik Wamena kota itu harus tetap melakukan pleno ditingkat distrik, meskipun ada beberapa kelompok massa yang meminta pleno ditiadakan.
“Kami sudah sampaikan sesuai aturan dan mekanisme yang ada karena batas waktu pleno di tingkat distrik itu pada 3 desember kemarin dan sekarang sudah 6 desember dan waktunya untuk pleno di tingkat kabupaten oleh karena itu TPS yang tak bermasalah tetap lakukan pleno ditingkat distrik,” bebernya.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos