Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Dua Petinggi TPN/OPM Yali Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Solak Alitnoe (Panglima Kodap XI) dan Isak Wandik (wakil panglima kodap IX wilayah Yali) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Senin (8/4).( FOTO : Denny/cepos)

WAMENA-Panglima dan Wakil Panglima Kodap XI Wilayah Yali TPN/OPM yang pertengahan tahun 2018 lalu diamankan oleh Polres Jayawijaya, dituntut masing -masing 8 tahun oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus makar di pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Senin (8/4).

   Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Yajid, SH didampingi hakim anggota Ottow Siagian , SH, MH menerima pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut  Umum Febiana Wilma Sorbu ,SH yang mendakwa Solak Alitnoe (Panglima Kodap XI) dan Isak Wandik (wakil panglima kodap IX wilayah Yali) dengan pasal 106 KUHP Jo, pasal 55 Ayat (1)ke -1 tentang Makar .

   Dimana semua unsur -unsur dalam pasar 106 KUHP dan pasal 55 dalam dakwaan ketiga telah terpenuhi, maka yang didakwakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sehingga kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan ini karana merupakan kasus makar terhadap keamanan negara, tujuannya untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI.

Baca Juga :  Pendistribusian Beras Bantuan Pangan, Perlu Pengawasan Bersama

  “Dalam kasus ini sebenarnya ancamannya di atas 8 tahun, namun kami masih melakukan tuntutan 8 tahun karena kita juga menilai fakta persidangan dan sikap dari terdakwa yang koperatif itu juga menjadi penilaian kita,”ungkap jaksa Febian usai sidang, Senin (8/4) kemarin.

   Secara terpisah, kuasa hukum Terdakwa Solak Alitnoe dan Isak Wandik , Danius Wenda, SH, MH menilai  tuntutan yang diberikan jaksa ini sudah menggunakan pasal alternatif hingga ke 3, tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kliennya.

  “Mereka tidak melakukan perbuatan makar seperti yang disangkakan, ini hanya bagian dari menyampaikan hasil pendapat umum yaitu melakukan ibadah syukuran ,”jelasnya.

  Dalam kasus ini , kata Danius, ibadah syukuran dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, tetapi dilihat disini dituduhkan dalam kasus makar yang mana perbuatan yang dilakukan diluar dari makar, kecuali mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan lakukan upacara barulah disebut makar.

Baca Juga :  Anak Main Api, Honai dan 2 Mobil Terbakar

  “Kegiatan yang dilakukan klien kami juga sudah melakukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya ini niat baik mereka untuk melakukan pemberitahuan sehingga niat untuk mengibarkan bendera itu tidak ada,”katanya.

   Ia juga menyatakan jika barang bukti berupa bendera bintang kejora itu tidak di kibarkan, apara mengambil dari dalam koper, sedangkan baju loreng yang dijadikan barang bukti juga itu diminta kepada masyarakat untuk melepas saat dilakukan pengerebekan di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.(jo/tri)

Terdakwa Solak Alitnoe (Panglima Kodap XI) dan Isak Wandik (wakil panglima kodap IX wilayah Yali) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Senin (8/4).( FOTO : Denny/cepos)

WAMENA-Panglima dan Wakil Panglima Kodap XI Wilayah Yali TPN/OPM yang pertengahan tahun 2018 lalu diamankan oleh Polres Jayawijaya, dituntut masing -masing 8 tahun oleh Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus makar di pengadilan Negeri Kelas II B Wamena, Senin (8/4).

   Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim ketua Yajid, SH didampingi hakim anggota Ottow Siagian , SH, MH menerima pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut  Umum Febiana Wilma Sorbu ,SH yang mendakwa Solak Alitnoe (Panglima Kodap XI) dan Isak Wandik (wakil panglima kodap IX wilayah Yali) dengan pasal 106 KUHP Jo, pasal 55 Ayat (1)ke -1 tentang Makar .

   Dimana semua unsur -unsur dalam pasar 106 KUHP dan pasal 55 dalam dakwaan ketiga telah terpenuhi, maka yang didakwakan kepada para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sehingga kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara. Pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan ini karana merupakan kasus makar terhadap keamanan negara, tujuannya untuk memisahkan diri dari wilayah NKRI.

Baca Juga :  Pemprov Gelar Apel Siaga, Wujudkan Pemilu Damai, Aman dan Berintegritas

  “Dalam kasus ini sebenarnya ancamannya di atas 8 tahun, namun kami masih melakukan tuntutan 8 tahun karena kita juga menilai fakta persidangan dan sikap dari terdakwa yang koperatif itu juga menjadi penilaian kita,”ungkap jaksa Febian usai sidang, Senin (8/4) kemarin.

   Secara terpisah, kuasa hukum Terdakwa Solak Alitnoe dan Isak Wandik , Danius Wenda, SH, MH menilai  tuntutan yang diberikan jaksa ini sudah menggunakan pasal alternatif hingga ke 3, tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh kliennya.

  “Mereka tidak melakukan perbuatan makar seperti yang disangkakan, ini hanya bagian dari menyampaikan hasil pendapat umum yaitu melakukan ibadah syukuran ,”jelasnya.

  Dalam kasus ini , kata Danius, ibadah syukuran dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, tetapi dilihat disini dituduhkan dalam kasus makar yang mana perbuatan yang dilakukan diluar dari makar, kecuali mereka mengibarkan bendera bintang kejora dan lakukan upacara barulah disebut makar.

Baca Juga :  Dinkes Jayawijaya Tunggu  Rekomendasi dari BPOM Papua

  “Kegiatan yang dilakukan klien kami juga sudah melakukan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jayawijaya ini niat baik mereka untuk melakukan pemberitahuan sehingga niat untuk mengibarkan bendera itu tidak ada,”katanya.

   Ia juga menyatakan jika barang bukti berupa bendera bintang kejora itu tidak di kibarkan, apara mengambil dari dalam koper, sedangkan baju loreng yang dijadikan barang bukti juga itu diminta kepada masyarakat untuk melepas saat dilakukan pengerebekan di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.(jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya