Friday, April 26, 2024
25.7 C
Jayapura

Temukan Tangki Modifikasi dan Tertibkan Lampu Rotator

WAMENA -Dinas Perhubungan Jayawijaya, menyita dua tengki bahan bakar minyak (BBM) pada satu kendaraan yang sengaja dimodifikasi pemiliknya. Diman tangki ini panjangnya mencapai 2 meter lebih  untuk menampung BBM di APMS. Dishub juga menertibkan penggunaan lampu rotator-rotator yang sering digunakan di jalan tidak sesuai fungsinya.

   Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya, Jefri Simon Souisa menegaskan meski sopir mengaku tujuan modifikasi bukan untuk menampung BBM, namun tetap disita.

  “Mereka sampaikan bahwa mereka tidak menampung BBM, mereka membeli BBM industri. Tetapi di dalam aturan undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas itu tidak diperbolehkan memodifikasi tanki,”ungkapnya Selasa (7/9) kemarin.

  Sopir mengatakan modifikasi tangki sepanjang 2 meter dan lebar 50 cm itu untuk mendukung mobilitas mereka antar kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua. Artinya kalau mereka tampung di jerigen bisa terjadi pencurian sehingga kalau dimasukkan dalam tanki itu aman, tetapi tetap saja menyalahi aturan

Baca Juga :  Program Raskin Diganti BPNT, Tidak Ada Pengelapan

   Dishub mencatat ini merupakan satu tangki modifikasi terbesar yang pernah disita. Sebab, tanki ini mampu menampung 100 hingga 150 liter lebih setiap kali pengisian. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sehingga tidak akan putus-putus razia karena pihaknya ingin daerah ini baik dalam pemerataan BBM,

  “BBM merupakan satu kebutuhan masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua yang sulit didapat dengan harga murah, sehingga pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi mafia penimbunan BBM. Pemerintah Jayawijaya mengeluarkan kupon kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat untuk membatasi jumlah pengisian BBM setiap hari di sejumlah APMS.”beber Soisa

  Sementara itu untuk penggunaan lampu rotator juga dilakukan penertiban, penggunaan rotator ini seperti di kota besar hanya bisa digunakan kendaraan dari Pertamina, sedangkan arti rotator dalam wilayah bandara ini hanya digunakan pada saat sore dan malam hari, untuk menandai agar tidak terjadi kecelakaan dalam bandara.

Baca Juga :  Pemprov Papua Pegunungan Serahkan Rapergub APBD 2024 ke Kemendagri

  “Yang kita lihat sekarang ini di jalan raya juga ada kendaraan yang menggunakan lampu rotator, kalau dalam area bandara silahkan, namun kalau siang tidak terlalu kelihatan, ini yang mungkin kita harus melakukan koordinasi dengan Instansi terkait khususnya UPBU agar bisa duduk bersama dan mengatur masalah ini,”jelasnya. (jo/tri)

WAMENA -Dinas Perhubungan Jayawijaya, menyita dua tengki bahan bakar minyak (BBM) pada satu kendaraan yang sengaja dimodifikasi pemiliknya. Diman tangki ini panjangnya mencapai 2 meter lebih  untuk menampung BBM di APMS. Dishub juga menertibkan penggunaan lampu rotator-rotator yang sering digunakan di jalan tidak sesuai fungsinya.

   Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala Bidang Rekayasa Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Jayawijaya, Jefri Simon Souisa menegaskan meski sopir mengaku tujuan modifikasi bukan untuk menampung BBM, namun tetap disita.

  “Mereka sampaikan bahwa mereka tidak menampung BBM, mereka membeli BBM industri. Tetapi di dalam aturan undang-undang Nomor 22 tentang lalu lintas itu tidak diperbolehkan memodifikasi tanki,”ungkapnya Selasa (7/9) kemarin.

  Sopir mengatakan modifikasi tangki sepanjang 2 meter dan lebar 50 cm itu untuk mendukung mobilitas mereka antar kabupaten di wilayah pegunungan tengah Papua. Artinya kalau mereka tampung di jerigen bisa terjadi pencurian sehingga kalau dimasukkan dalam tanki itu aman, tetapi tetap saja menyalahi aturan

Baca Juga :  Kegiatan Pemerintah Yang Masih Dalam Proses Juga Picu Turunnya Daya Beli Masyarakat

   Dishub mencatat ini merupakan satu tangki modifikasi terbesar yang pernah disita. Sebab, tanki ini mampu menampung 100 hingga 150 liter lebih setiap kali pengisian. Hal ini jelas merugikan masyarakat, sehingga tidak akan putus-putus razia karena pihaknya ingin daerah ini baik dalam pemerataan BBM,

  “BBM merupakan satu kebutuhan masyarakat di wilayah pegunungan tengah Papua yang sulit didapat dengan harga murah, sehingga pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi mafia penimbunan BBM. Pemerintah Jayawijaya mengeluarkan kupon kepada pemilik kendaraan roda dua dan roda empat untuk membatasi jumlah pengisian BBM setiap hari di sejumlah APMS.”beber Soisa

  Sementara itu untuk penggunaan lampu rotator juga dilakukan penertiban, penggunaan rotator ini seperti di kota besar hanya bisa digunakan kendaraan dari Pertamina, sedangkan arti rotator dalam wilayah bandara ini hanya digunakan pada saat sore dan malam hari, untuk menandai agar tidak terjadi kecelakaan dalam bandara.

Baca Juga :  Dinsos Pastikan Tak Ada Perubahan Regulasi Pencairan BST

  “Yang kita lihat sekarang ini di jalan raya juga ada kendaraan yang menggunakan lampu rotator, kalau dalam area bandara silahkan, namun kalau siang tidak terlalu kelihatan, ini yang mungkin kita harus melakukan koordinasi dengan Instansi terkait khususnya UPBU agar bisa duduk bersama dan mengatur masalah ini,”jelasnya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya