JAYAPURA-Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Nduga, Dinard Ronald Kelnea, mendesak DKKP RI melakukan pemeriksaan terhadap KPU Kabupaten Nduga, pasalnya diduga melakukan pemalsuan SK KPU Nduga Nomor 551 tentang penetapan calon DPRD terpilih Kabupeten Nduga, periode 2024-2029.
Dugaan pemalsuan SK ini, berkaitan dengan perubahan hasil suara Partai Demokrat oleh KPU baru. Dimana KPU baru merubah hasil suara caleg DPRD atas nama Menius Murib yang semula mendapatkan suara sah sebanyak 2.824 suara, namun dikurangi menjadi 1.271 suara. Adapun suara Menius ini ditambahkan ke caleg PKS, atas nama Nepius A.Murib.
Menius dan Nepius sama sama Caleg DPRD kabupaten Nduga dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Nduga III. Ronald menjelaskan berdasarkan SK KPU Nomor 155, dan SK KPU RI, Nomor 360, hasil suara Nepius Murib tidak mendapatkan suara, namun oleh KPU daru dirubah menjadi 1.553 suara.
Menurut pengakuan KPU perubahan suara itu terjadi karena adanya salah pengimputan data oleh KPU lama. Namun karena adanya klaim dari PKS, sehingga KPU baru merubah suara tersebut sesuai apa yang diklaim oleh PKS.”Kami tau adanya perubahan hasil suara ini, karena ada undangan dari KPU. Undangan itu bertujuan bernegosiasi dengan PKS terkait hasil suara ini,” kata Ronald di Jayapura Jumat (5/7).
Karena Demokrat mengacu dengan hasil Keputusan KPU Nduga dan KPU RI, maka pihaknya tidak menghadiri undangan KPU untuk bernegosiasi terkait masalah perubahan hasil suara tersebut.
Adapun alasan Demokrat tidak menghadiri tersebut karena merugikan partai, dan langkah yang diambil KPU, tidak sesuai dengan aturan.
Sebab sekalipun adanya permasalahan pengimputan data. Kenapa dari awal pasca penetapan hasil dibulan maret lalu, PKS tidak melakukan upaya hukum. Sementara partai lain ketika itu sudah melakukan upaya hukum, dan memang secara prosedur, bagi pihak yang merasa dirugikan, wajib melakukan upaya hukum dengan menggugat ke MK.
Tapi PKS justru tidak melakukan upaya hukum, namun tiba tiba di bulan mei kemarin mereka mengklim ke KPU terkait maslah suara ini. Ironisnya KPU justru merespon tuntutan PKS dengan merubah hasil suara partai demokrat dengan memindahkan suara Menius Murib ke Nepius A. Murib.
“Kami menilai apa yang dilakukan KPU Nduga bentuk pelanggaran hukum, sehingga kami minta DKPP segera melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Atas persoalan inipun membuat penetapan Calon Terpilih di KPU Nduga menjadi alot. Ronald meminta KPU Provinsi dan KPU RI segera ambil alih penetapan calon DPRD Terpilih Kabupaten Nduga.
“Karena semua daerah sudah selesai penetapan, tinggal Nduga saja yang belum, kami harap KPU RI, dapat ambil alih kewenangan KPU Nduga,” pintanya. (rel)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos