Thursday, November 20, 2025
25.2 C
Jayapura

Tidak Sampaikan LKPJ,  Dana Desa Tidak akan Cair

WAMENA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya menegaskan, pencairan Dana Desa tahap kedua, Tahun 2022 dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan, termasuk penganggarannya, sehingga kampung yang belum menyampaikan perencanaan, pertanggungjawaban maka tak bisa memproses pencirn desa tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala DPMK, Kabupaten Jayawiwijaya, Lepinus Gombo, SPd, M.Si menyatakan, bagi kampung yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), maupun dokumen perencanaan, baik APBK dan RKPK, maka DPMK tidak bisa memproses pencairan dana desa kepada kampung yang belum memasukan itu.

“Kami tidak bisa memproses pencairan dana desa tahap kedua, kampung harus memenuhi semua persyaratan ini baru kita bisa cairkan dana itu,”ungkapnya Sabtu, (5/11) kemarin.

Pihaknya dari DPMK sudah mendesak para pendamping untuk memasukkan semua dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, baik itu pencairan yang dilakukan tahun lalu dan pencairan tapap pertama, Tahun 2022, dokumen ini menjadi syarat bagi kampung untuk melakukan pencairan dana desa tahap kedua.

Baca Juga :  Polisi Belum Bisa Simpulkan Kematian Seorang ASN

“Pencairan dana desa tahap kedua ini dilakukan pada pertengahan Oktober kemarin, sampai awal November ini, artinya kita masih tunggu kampung yang harus memenuhi syarat tersebut agar dana desa tahap kedua bisa dicairkan,” jelasnya.

Lepinus Gombo mengakui, untuk November ini diharapkan bagi kampung dan pendampingnya secepatnya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyaluran dana desa tahap ketiga, artinya setelah tahap kedua selesai dicairkan maka dilanjutkan dengan tahap ketiga.

“Laparan pertanggungjawaban tahap kedua dan tahap ketiga itu nanti dilaporkan bersamaan sehingga pelaporan pertanggungjawabab tahap II tidak menjadi syarat untuk pencairan dana tahap ketiga,”bebernya.

“Proses pencairan tahap kedua dan ketiga, laporannya nanti disampaikan secara kolektif untuk tahun anggaran berikutnya,”tutupnya. (jo/tho)

Baca Juga :  Keluarga Korban Akhirnya Buka Palang Jalan Trans Papua

WAMENA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya menegaskan, pencairan Dana Desa tahap kedua, Tahun 2022 dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan, termasuk penganggarannya, sehingga kampung yang belum menyampaikan perencanaan, pertanggungjawaban maka tak bisa memproses pencirn desa tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala DPMK, Kabupaten Jayawiwijaya, Lepinus Gombo, SPd, M.Si menyatakan, bagi kampung yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), maupun dokumen perencanaan, baik APBK dan RKPK, maka DPMK tidak bisa memproses pencairan dana desa kepada kampung yang belum memasukan itu.

“Kami tidak bisa memproses pencairan dana desa tahap kedua, kampung harus memenuhi semua persyaratan ini baru kita bisa cairkan dana itu,”ungkapnya Sabtu, (5/11) kemarin.

Pihaknya dari DPMK sudah mendesak para pendamping untuk memasukkan semua dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban, baik itu pencairan yang dilakukan tahun lalu dan pencairan tapap pertama, Tahun 2022, dokumen ini menjadi syarat bagi kampung untuk melakukan pencairan dana desa tahap kedua.

Baca Juga :  Kembalikan Nilai Iman Yang Hilang Polda Papua Gelar KKR Sebagai Kebiasaan Baru

“Pencairan dana desa tahap kedua ini dilakukan pada pertengahan Oktober kemarin, sampai awal November ini, artinya kita masih tunggu kampung yang harus memenuhi syarat tersebut agar dana desa tahap kedua bisa dicairkan,” jelasnya.

Lepinus Gombo mengakui, untuk November ini diharapkan bagi kampung dan pendampingnya secepatnya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk proses penyaluran dana desa tahap ketiga, artinya setelah tahap kedua selesai dicairkan maka dilanjutkan dengan tahap ketiga.

“Laparan pertanggungjawaban tahap kedua dan tahap ketiga itu nanti dilaporkan bersamaan sehingga pelaporan pertanggungjawabab tahap II tidak menjadi syarat untuk pencairan dana tahap ketiga,”bebernya.

“Proses pencairan tahap kedua dan ketiga, laporannya nanti disampaikan secara kolektif untuk tahun anggaran berikutnya,”tutupnya. (jo/tho)

Baca Juga :  Pembatalan FBLB Berdampak Bagi Usaha Perhotelan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya