Monday, May 19, 2025
26.7 C
Jayapura

Berkas Korupsi Dua Kepala Kampung Diserahkan ke Jaksa

WAMENA–Berkas tersangka kasus penyalahgunaan dana desa Tahun 2019 oleh dua oknum kepala kampung di Distrik Muliama dan Pugima telah diserahkan kepada kejaksaan guna diproses lebih lanjut.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Matinetta, S.Sos, MM menyatakan, dua kasus penyalagunaan dana desa ini sudah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sehingga pihaknya telah menetapkan dua kepala kampung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 1 miliar lebih terkait dengan penyalagunaan dana desa ditahun 2019 lalu,”ungkapnya Kamis (6/1) kemarin.

Kasus ini ditangani kepolisian lantaran ada pengaduan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan terkait pengaduan ini dan hasilnya ada dua kepala kampung yang terjerat dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Papua Pegunungan Serahkan SK Plt bagi 12 OPD Baru

Kasat Reskrim juga menyatakan memang ada beberapa kampung yang kini warganya sudah mengusulkan untuk ditindaklanjuti dalam penyelidikan kepolisian, tapi kerugian negaranya sudah dikembalikan.

“ Artinya kalau penyalahgunaan dana desa itu bisa dikembalikan maka upaya hukum tidak akan dilakukan oleh yang kepolisian,”ujarnya.

Kata Mattinetta, untuk dua kepala kampung yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang tidak punya upaya mengembalikan kerugian negara.

“Tidak bisa mengembalikan kerugian negara, terpaksa kita lakukan penindakan hukum kepada yang bersangkutan, itu ketentuan dari pemerintah pusat, kalau masih bisa menyelamatkan kerugian negara maka kita juga tidak akan lanjutkan penindakan hukum,”katanya.

Ditambahkan, tersangka Kepala Kampung Pugima telah ditahan, sementara kepala Kampung Sekom, Distrik Muliama  masih melarikan diri, pihaknya telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada yang bersangkutan.(jo/tho)

Baca Juga :  Miris, di Wamena Kian Banyak Anak Hirup Lem

WAMENA–Berkas tersangka kasus penyalahgunaan dana desa Tahun 2019 oleh dua oknum kepala kampung di Distrik Muliama dan Pugima telah diserahkan kepada kejaksaan guna diproses lebih lanjut.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Matinetta, S.Sos, MM menyatakan, dua kasus penyalagunaan dana desa ini sudah diterbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) sehingga pihaknya telah menetapkan dua kepala kampung sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 1 miliar lebih terkait dengan penyalagunaan dana desa ditahun 2019 lalu,”ungkapnya Kamis (6/1) kemarin.

Kasus ini ditangani kepolisian lantaran ada pengaduan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan terkait pengaduan ini dan hasilnya ada dua kepala kampung yang terjerat dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Dishub Bakal Sesuaikan Tarif Angkutan Umum

Kasat Reskrim juga menyatakan memang ada beberapa kampung yang kini warganya sudah mengusulkan untuk ditindaklanjuti dalam penyelidikan kepolisian, tapi kerugian negaranya sudah dikembalikan.

“ Artinya kalau penyalahgunaan dana desa itu bisa dikembalikan maka upaya hukum tidak akan dilakukan oleh yang kepolisian,”ujarnya.

Kata Mattinetta, untuk dua kepala kampung yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang tidak punya upaya mengembalikan kerugian negara.

“Tidak bisa mengembalikan kerugian negara, terpaksa kita lakukan penindakan hukum kepada yang bersangkutan, itu ketentuan dari pemerintah pusat, kalau masih bisa menyelamatkan kerugian negara maka kita juga tidak akan lanjutkan penindakan hukum,”katanya.

Ditambahkan, tersangka Kepala Kampung Pugima telah ditahan, sementara kepala Kampung Sekom, Distrik Muliama  masih melarikan diri, pihaknya telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada yang bersangkutan.(jo/tho)

Baca Juga :  TMMD di Distrik Tailarek Fokus  Bangun 2 Rumah dan 1 Gudang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya