Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Dua Tahun, Kasus Perceraian di Mimika Menurun

Lanjutnya, pasangan yang berhasil dirujukkan kembali ini melalui proses mediasi yang dilakukan oleh PA Mimika melalui majelis hakim. “Itu ada 12 perkara yang dicabut, yang rukun kembali,” katanya.

Angka perkara perceraian di Mimika kata Ahmad dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan. Pada tahun 2022, angka perkara perceraian sejak Januari hingga awal September 2022 berjumlah 151 perkara.

Sedangkan, di tahun 2023, mulai Januari hingga awal September sebanyak 132 perkara. “Jadi 2022 itu cukup tinggi, tahun kemarin itu mengalami penurunan juga, kemudian tahun ini. Jadi ada tren penurunan juga,” tambahnya lagi.

Tentang perceraian ini Ahmad Zubaidi menjelaskan, dalam Islam, pada suatu ikatan pernikahan, perceraian boleh dilakukan dan hukumnya halal. Hal itu juga ada di dalam Alquran.

Baca Juga :  Kasus Rudapaksa Korban Tunarungu di Mimika, 4 Tersangka Sudah Tahap I 

“Hukum perceraian itu boleh sebenarnya, hukumnya halal tapi dibenci oleh Allah SWT,” kata Ahmad saat ditemui di sela kesibukannya.

Ahmad melanjutkan, hal yang menjadikan perceraian atau talak diperbolehkan dalam Islam adalah apabila hanya dilakukan dengan kondisi-kondisi tertentu. (mww/wen)

Angka Perceraian di Mimika

51 Perkara Karena Perselisihan, dan Pertengkaran

16 Perkara  Pergi Meninggalkan Pasangan

10 Perkara Faktor ekonomi

5 Perkara KDRT

4 Perkara Judi

1 Karena Mabuk-mabukan

12 Perkara Rujuk kembali (mediasi)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Lanjutnya, pasangan yang berhasil dirujukkan kembali ini melalui proses mediasi yang dilakukan oleh PA Mimika melalui majelis hakim. “Itu ada 12 perkara yang dicabut, yang rukun kembali,” katanya.

Angka perkara perceraian di Mimika kata Ahmad dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan. Pada tahun 2022, angka perkara perceraian sejak Januari hingga awal September 2022 berjumlah 151 perkara.

Sedangkan, di tahun 2023, mulai Januari hingga awal September sebanyak 132 perkara. “Jadi 2022 itu cukup tinggi, tahun kemarin itu mengalami penurunan juga, kemudian tahun ini. Jadi ada tren penurunan juga,” tambahnya lagi.

Tentang perceraian ini Ahmad Zubaidi menjelaskan, dalam Islam, pada suatu ikatan pernikahan, perceraian boleh dilakukan dan hukumnya halal. Hal itu juga ada di dalam Alquran.

Baca Juga :  Puluhan Kendaraan Hias Ikut Parade Paskah Oikumene 2024 di Mimika

“Hukum perceraian itu boleh sebenarnya, hukumnya halal tapi dibenci oleh Allah SWT,” kata Ahmad saat ditemui di sela kesibukannya.

Ahmad melanjutkan, hal yang menjadikan perceraian atau talak diperbolehkan dalam Islam adalah apabila hanya dilakukan dengan kondisi-kondisi tertentu. (mww/wen)

Angka Perceraian di Mimika

51 Perkara Karena Perselisihan, dan Pertengkaran

16 Perkara  Pergi Meninggalkan Pasangan

10 Perkara Faktor ekonomi

5 Perkara KDRT

4 Perkara Judi

1 Karena Mabuk-mabukan

12 Perkara Rujuk kembali (mediasi)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya