Lanjutnya, pasangan yang berhasil dirujukkan kembali ini melalui proses mediasi yang dilakukan oleh PA Mimika melalui majelis hakim. “Itu ada 12 perkara yang dicabut, yang rukun kembali,” katanya.
Angka perkara perceraian di Mimika kata Ahmad dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan. Pada tahun 2022, angka perkara perceraian sejak Januari hingga awal September 2022 berjumlah 151 perkara.
Sedangkan, di tahun 2023, mulai Januari hingga awal September sebanyak 132 perkara. “Jadi 2022 itu cukup tinggi, tahun kemarin itu mengalami penurunan juga, kemudian tahun ini. Jadi ada tren penurunan juga,” tambahnya lagi.
Tentang perceraian ini Ahmad Zubaidi menjelaskan, dalam Islam, pada suatu ikatan pernikahan, perceraian boleh dilakukan dan hukumnya halal. Hal itu juga ada di dalam Alquran.
“Hukum perceraian itu boleh sebenarnya, hukumnya halal tapi dibenci oleh Allah SWT,” kata Ahmad saat ditemui di sela kesibukannya.
Ahmad melanjutkan, hal yang menjadikan perceraian atau talak diperbolehkan dalam Islam adalah apabila hanya dilakukan dengan kondisi-kondisi tertentu. (mww/wen)
Angka Perceraian di Mimika
51 Perkara Karena Perselisihan, dan Pertengkaran
16 Perkara Pergi Meninggalkan Pasangan
10 Perkara Faktor ekonomi
5 Perkara KDRT
4 Perkara Judi
1 Karena Mabuk-mabukan
12 Perkara Rujuk kembali (mediasi)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos