Friday, January 9, 2026
24.7 C
Jayapura

Kodim 1702/ Jayawijaya Perketat Pengawasan Kendaraan di Jalan Trans Papua

WAMENA – Kodim 1702/ Jayawijaya di tahun 2026 bakal lebih memperkatat pengamanan di jalan darat guna menindak lanjuti perda pelarangan miras yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama dengan DPRK Jayawijaya tahun lalu, sehingga semua kendaraan yang melintasi jalan trans Papua jayapura Wamena Wajib di lakukan pemeriksaan.

Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf. Ilham Datu Ramang menyatakan setelah adanya payung hukum terhadap pelarangan perearan miras di Kabupaten Jayawijaya yang telah ditetapkan akhir tahun lalu, akan menjadi pegangan bagi TNI khususnya di jajaran Kodim 1702/ Jayawijaya untuk menindak lanjuti itu guna mendukung program pemerintah terkait pelarangan miras.

“Berhubung pada tahun 2026 diperkirakan jalan trans Papua Wamena – Jayapura akan diselesaikan maka setiap kendaraan dari Jayapura yang melalui pos koramil distrik Benawa dan Elelim Kabupaten Yalimo wajib dilakukan pemeriksaan barang yang dibawa,”ungkapnya Sabtu (3/1) di Wamena.

Baca Juga :  Ada THM Tak Miliki Izin Peredaran Miras

Langkah ini dilakukan untuk bisa mengantisipasi masuknya miras dari Jayapura ke Wamena dan bisa mengeliminir sebelum sampai disini, sebab pemerintah daerah sudah menerbitkan pelarangan oleh karena itu jangan ada lagi miras yang masuk ke wilayah ini.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pos -pos TNI yang ada di Distrik Senggi Kabupaten Keerom yang akan aktif melakukan pemerisaan terhadap setiap kendaraan yang menuju ke Elelim sehingga langkah antisipasi ini bisa kita lakukan bersama,”kata Ilham Datu.

Untuk dukungan TNI terhadap perda pelarangan miras ini di Kota Wamena, Kodim 1702/ Jayawijaya akan mendukung langkah razia yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan razia ini sudah dimulai sejak perda itu ditetapkan untuk menekan peredaran miras sebelum perayaan natal dan tahun baru kemarin.

Baca Juga :  Tertimpa Longsoran, Seorang Wanita Tewas

WAMENA – Kodim 1702/ Jayawijaya di tahun 2026 bakal lebih memperkatat pengamanan di jalan darat guna menindak lanjuti perda pelarangan miras yang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Jayawijaya bersama dengan DPRK Jayawijaya tahun lalu, sehingga semua kendaraan yang melintasi jalan trans Papua jayapura Wamena Wajib di lakukan pemeriksaan.

Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Inf. Ilham Datu Ramang menyatakan setelah adanya payung hukum terhadap pelarangan perearan miras di Kabupaten Jayawijaya yang telah ditetapkan akhir tahun lalu, akan menjadi pegangan bagi TNI khususnya di jajaran Kodim 1702/ Jayawijaya untuk menindak lanjuti itu guna mendukung program pemerintah terkait pelarangan miras.

“Berhubung pada tahun 2026 diperkirakan jalan trans Papua Wamena – Jayapura akan diselesaikan maka setiap kendaraan dari Jayapura yang melalui pos koramil distrik Benawa dan Elelim Kabupaten Yalimo wajib dilakukan pemeriksaan barang yang dibawa,”ungkapnya Sabtu (3/1) di Wamena.

Baca Juga :  Banyak Persoalan di Pasar Dikeluhkan Pedagang

Langkah ini dilakukan untuk bisa mengantisipasi masuknya miras dari Jayapura ke Wamena dan bisa mengeliminir sebelum sampai disini, sebab pemerintah daerah sudah menerbitkan pelarangan oleh karena itu jangan ada lagi miras yang masuk ke wilayah ini.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pos -pos TNI yang ada di Distrik Senggi Kabupaten Keerom yang akan aktif melakukan pemerisaan terhadap setiap kendaraan yang menuju ke Elelim sehingga langkah antisipasi ini bisa kita lakukan bersama,”kata Ilham Datu.

Untuk dukungan TNI terhadap perda pelarangan miras ini di Kota Wamena, Kodim 1702/ Jayawijaya akan mendukung langkah razia yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan razia ini sudah dimulai sejak perda itu ditetapkan untuk menekan peredaran miras sebelum perayaan natal dan tahun baru kemarin.

Baca Juga :  Rusun Pemkab Jayawijaya Akan Diresmikan 8 Oktober

Berita Terbaru

Artikel Lainnya