Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Perubahan Regulasi Picu Penyusunan RAPBD Perubahan Terlambat

WAMENA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya mengakui ada keterlambatan dalam menyerahkn materi RAPBD Perubahan Tahun 2022, di mana seharusnya 31 September kemarin, namun karena ada kendala dalam menyusun materi dan juga ada beberapa regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus dianggarkan pemerintah daerah.

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, keterlambatan dalam penyerahan KUA dan PPAS bukan disengaja, namun karena ada penyesuaian terhadap perubahan regulasi, diantaranya peraturan Presiden No 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 serta penyesuaian terhadap peraturan Menteri Keuangan No 134/PMK,07/2022.

“Ini tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, dan peraturan Menteri Keuangan RI No 116/PMK,07/2022 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus Tahun 2022, sehingga memperlambat jadwal dan siklus APBD yang telah disepakati bersama,”ungkapnya Selasa, (4/10) kemarin.

Selain perubahan regulasi, kata Jhon Banua, keterlambatan juga disebabkan oleh terlambatnya penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2022.

“Saya berharap anggota DPRD Jayawijaya dapat mengoptimalkan waktu dengan mempelajari dan membahas Raperda yang telah disampaikan sehingga tahapan pembahasan ini bisa dipenuhi, karena itu saran, masukan dan koreksi sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan Raperda ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Banua: 8 Persen Dana Desa Harus Dialokasikan untuk Stunting

Ia menyatakan, tim anggaran pemerintah daerah dan Badan anggaran DPRD Jayawijaya dapat memberikan masukan yang bersifat konstruktif guna memberikan solusi terhadap berbagai persoalan soaial kemasyarakatan dan pembangunan Kabupaten Jayawijaya, sehingga secara garis besar APBD Perubahan dapat digambarkan.

“Pendapatan asli daerah yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah sebe]rlum perubahan direncanakan Rp 24.429.523.579, pada perubahan bertambah sebesar Rp 25.752.154.320 sehingga menjadi Rp 50.181.677.899, meningkat 105 persen, pendapatan trasnfer pemerintah pusat dan trasnfer antara daerah direncanbakan Rp 1.465.546.099.400.

“Pada perubahan ini ada pengurangan sebesar Rp 32.879.350.000, sehingga menjadi Rp 1.432.666.746.400 atau turun 2 persen, pengurangan pendapatan transfer terjadi pada transfer pemerintah pusat, sedangkan pendapatan transfer antar daerah tak mengalami perubahan,” jelasnya.

Mantan Wakil Bupati Jayawijaya dua periode menyatakan untuk pendapatan dana lain -lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dan lain -lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan direncanakan Rp 15.641.473.516. pada perubahan ini bertambah Rp 96.299.073.516, sehingga menjadi sebesar Rp 111.663.619.077.

Baca Juga :  Pelaksanaan PPKM akan Dilihat dari Jumlah Kasus

“Ada juga penambahan lain -lalin pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 39.641.473.516 merupakan pembayaran Net Profit tax dari PT. Freeport Indonesia masing -masing tahun 2020 Rp 11.045.667.151, dan tahun 2021 Rp 28.595.806.365,” katanya.

Ia menambahkan, untuk belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, semula ditetapkan Rp 882.804.407.260 bertambah sebesar Rp 80.067.415.844 sehingga menjadi Rp 962.871.823.104 atau naik 9 persen, untuk belanja modal dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya terdiri dari belanja modal tanah, peralatan dan mesin , gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi.

“Semula direncanakan Rp 349.571.903,251 bertambah Rp 90.660.629. sehingga menjadi Rp 440.232.533.038 atau meningkat 26 persen, belanja tidak terduga dalam APBD Induk Rp 15.004.555.029 pada perubahan ini tidak mengalami perubahan, sementara untuk belanja transfer direncanakan sebesar Rp 336.850.159.100, pada perubahan ini berkurang Rp1.661.638.000 hingga menjadi Rp 335.188.521.100,” tutupnya. (jo/tho)

WAMENA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya mengakui ada keterlambatan dalam menyerahkn materi RAPBD Perubahan Tahun 2022, di mana seharusnya 31 September kemarin, namun karena ada kendala dalam menyusun materi dan juga ada beberapa regulasi baru dari pemerintah pusat yang harus dianggarkan pemerintah daerah.

Bupati Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE, MSi menyatakan, keterlambatan dalam penyerahan KUA dan PPAS bukan disengaja, namun karena ada penyesuaian terhadap perubahan regulasi, diantaranya peraturan Presiden No 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 serta penyesuaian terhadap peraturan Menteri Keuangan No 134/PMK,07/2022.

“Ini tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, dan peraturan Menteri Keuangan RI No 116/PMK,07/2022 tentang perubahan rincian dana alokasi khusus Tahun 2022, sehingga memperlambat jadwal dan siklus APBD yang telah disepakati bersama,”ungkapnya Selasa, (4/10) kemarin.

Selain perubahan regulasi, kata Jhon Banua, keterlambatan juga disebabkan oleh terlambatnya penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2022.

“Saya berharap anggota DPRD Jayawijaya dapat mengoptimalkan waktu dengan mempelajari dan membahas Raperda yang telah disampaikan sehingga tahapan pembahasan ini bisa dipenuhi, karena itu saran, masukan dan koreksi sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan Raperda ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Aktivitas Perekonomian, Pendidikan dan Kesehatan Harus Tetap Jalan

Ia menyatakan, tim anggaran pemerintah daerah dan Badan anggaran DPRD Jayawijaya dapat memberikan masukan yang bersifat konstruktif guna memberikan solusi terhadap berbagai persoalan soaial kemasyarakatan dan pembangunan Kabupaten Jayawijaya, sehingga secara garis besar APBD Perubahan dapat digambarkan.

“Pendapatan asli daerah yang terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah sebe]rlum perubahan direncanakan Rp 24.429.523.579, pada perubahan bertambah sebesar Rp 25.752.154.320 sehingga menjadi Rp 50.181.677.899, meningkat 105 persen, pendapatan trasnfer pemerintah pusat dan trasnfer antara daerah direncanbakan Rp 1.465.546.099.400.

“Pada perubahan ini ada pengurangan sebesar Rp 32.879.350.000, sehingga menjadi Rp 1.432.666.746.400 atau turun 2 persen, pengurangan pendapatan transfer terjadi pada transfer pemerintah pusat, sedangkan pendapatan transfer antar daerah tak mengalami perubahan,” jelasnya.

Mantan Wakil Bupati Jayawijaya dua periode menyatakan untuk pendapatan dana lain -lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari hibah, dan lain -lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang -undangan direncanakan Rp 15.641.473.516. pada perubahan ini bertambah Rp 96.299.073.516, sehingga menjadi sebesar Rp 111.663.619.077.

Baca Juga :  Warga Wouma dan Sempat Welesi Palang Kantor Gubernur

“Ada juga penambahan lain -lalin pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 39.641.473.516 merupakan pembayaran Net Profit tax dari PT. Freeport Indonesia masing -masing tahun 2020 Rp 11.045.667.151, dan tahun 2021 Rp 28.595.806.365,” katanya.

Ia menambahkan, untuk belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial, semula ditetapkan Rp 882.804.407.260 bertambah sebesar Rp 80.067.415.844 sehingga menjadi Rp 962.871.823.104 atau naik 9 persen, untuk belanja modal dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya terdiri dari belanja modal tanah, peralatan dan mesin , gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi.

“Semula direncanakan Rp 349.571.903,251 bertambah Rp 90.660.629. sehingga menjadi Rp 440.232.533.038 atau meningkat 26 persen, belanja tidak terduga dalam APBD Induk Rp 15.004.555.029 pada perubahan ini tidak mengalami perubahan, sementara untuk belanja transfer direncanakan sebesar Rp 336.850.159.100, pada perubahan ini berkurang Rp1.661.638.000 hingga menjadi Rp 335.188.521.100,” tutupnya. (jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya