Saturday, October 4, 2025
23.6 C
Jayapura

DLHKP Papua Tengah Mulai Terapkan Absensi Digital

Sementara itu, Sekretaris DLHKP Papua Tengah Alexander Pekei menjelaskan bahwa optimalisasi absen digital pemerintah meliputi pemilihan sistem presensi yang sesuai regulasi seperti Simpegnas BKN, peningkatan infrastruktur digital literasi untuk efisiensi pengelolaan kepegawaian.

“Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kendala manual, mempercepat proses administrasi, dan menciptakan data kehadiran yang lebih akurat dan transparan serta memudahkan pemantauan kinerja ASN dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kehadiran, mendukung birokrasi yang bersih,” tuturnya.

Proses ini dilakukan sejalan dengan arahan nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang modern dan responsif.

“Berdasarkan surat Menteri PANRB tentang Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor B/2338/M.PANRB/06/2016 serta UU Nomor 20 Tahun 2023 belum secara detail mengatur sistem absensi ASN, fokusnya lebih pada struktur kepegawaian dan sistem manajemen ASN,” pungkas Pekei.

Baca Juga :  Proyek Palapa Ring Tunggu Setting Jaringan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara itu, Sekretaris DLHKP Papua Tengah Alexander Pekei menjelaskan bahwa optimalisasi absen digital pemerintah meliputi pemilihan sistem presensi yang sesuai regulasi seperti Simpegnas BKN, peningkatan infrastruktur digital literasi untuk efisiensi pengelolaan kepegawaian.

“Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kendala manual, mempercepat proses administrasi, dan menciptakan data kehadiran yang lebih akurat dan transparan serta memudahkan pemantauan kinerja ASN dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kehadiran, mendukung birokrasi yang bersih,” tuturnya.

Proses ini dilakukan sejalan dengan arahan nasional untuk mewujudkan pemerintahan yang modern dan responsif.

“Berdasarkan surat Menteri PANRB tentang Penggunaan Absensi Berbasis Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah, Nomor B/2338/M.PANRB/06/2016 serta UU Nomor 20 Tahun 2023 belum secara detail mengatur sistem absensi ASN, fokusnya lebih pada struktur kepegawaian dan sistem manajemen ASN,” pungkas Pekei.

Baca Juga :  Berkas Lengkap, Residivis Curas Diserahkan ke Jaksa

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya