Thursday, October 2, 2025
23.3 C
Jayapura

APBD Perubahan TA 2025 Pemkab Jayawijaya Ditetapkan Sebesar 1,5 Triliun

Sementara untuk raperda peraturan daerah Non APBD yang diajukan seperti analisis dampak lalu lintas, manfaatnya untuk memprediksi dan meminimalkan dampak negatif pembangunan terhadap kondisi lalu lintas, serta mendukung tata ruang kota yang lebih tertata,

“Raperda ini tentunya akan menjadi syarat perijinan untuk kegiatan pembangunan dan memberikan dasar bagi pengembang serta pemerintah untuk merencanakan solusi rekayasa lalu lintas yang dibutuhkan, apalagi Jayawijaya sudah menjadi ibukota Provinsi Papua Pegunungan akan membuat pembangunan semakin dinamis,”kata Wabup Jayawijaya.

Sementara untuk raperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, tujuannya untuk memisahkan bidang pendapatan dari Dinas Pengelolaan keuangandan aset daerah, menjadi badan pendapatan daerah.

Baca Juga :  132 Koperasi Merah Putih di Mimika Siap Diluncurkan

“Tentunya dengan adanya satu OPD yang baru ini diharapkan dapat terjadi optimalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah, kondisi ini dilatarbelakangi oleh bertambahnya objek pajak dan retribusi usai terjadinya perkembangan Kabupaten Jayawijaya,” kata Ronny

Wabub Jayawijaya juga menambahkan untuk Raperda yang terakhir pendirian perusahaan umum daerah Murni Hubula Yawu, diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD, membiayai penyertaan modal, mengatur pengelolaan keuangan dan pengawasan kepada BUMD serta ndukung pelaksanaan Otonomi daerah yang bertujuan mensejahtrahkan masyarakat.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Sementara untuk raperda peraturan daerah Non APBD yang diajukan seperti analisis dampak lalu lintas, manfaatnya untuk memprediksi dan meminimalkan dampak negatif pembangunan terhadap kondisi lalu lintas, serta mendukung tata ruang kota yang lebih tertata,

“Raperda ini tentunya akan menjadi syarat perijinan untuk kegiatan pembangunan dan memberikan dasar bagi pengembang serta pemerintah untuk merencanakan solusi rekayasa lalu lintas yang dibutuhkan, apalagi Jayawijaya sudah menjadi ibukota Provinsi Papua Pegunungan akan membuat pembangunan semakin dinamis,”kata Wabup Jayawijaya.

Sementara untuk raperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, tujuannya untuk memisahkan bidang pendapatan dari Dinas Pengelolaan keuangandan aset daerah, menjadi badan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Izin Waralaba dan Toko Ritel Modern Ditangguhkan!

“Tentunya dengan adanya satu OPD yang baru ini diharapkan dapat terjadi optimalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah, kondisi ini dilatarbelakangi oleh bertambahnya objek pajak dan retribusi usai terjadinya perkembangan Kabupaten Jayawijaya,” kata Ronny

Wabub Jayawijaya juga menambahkan untuk Raperda yang terakhir pendirian perusahaan umum daerah Murni Hubula Yawu, diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD, membiayai penyertaan modal, mengatur pengelolaan keuangan dan pengawasan kepada BUMD serta ndukung pelaksanaan Otonomi daerah yang bertujuan mensejahtrahkan masyarakat.(jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/