Sementara untuk raperda peraturan daerah Non APBD yang diajukan seperti analisis dampak lalu lintas, manfaatnya untuk memprediksi dan meminimalkan dampak negatif pembangunan terhadap kondisi lalu lintas, serta mendukung tata ruang kota yang lebih tertata,
“Raperda ini tentunya akan menjadi syarat perijinan untuk kegiatan pembangunan dan memberikan dasar bagi pengembang serta pemerintah untuk merencanakan solusi rekayasa lalu lintas yang dibutuhkan, apalagi Jayawijaya sudah menjadi ibukota Provinsi Papua Pegunungan akan membuat pembangunan semakin dinamis,”kata Wabup Jayawijaya.
Sementara untuk raperda perubahan Perda nomor 8 tahun 2024 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, tujuannya untuk memisahkan bidang pendapatan dari Dinas Pengelolaan keuangandan aset daerah, menjadi badan pendapatan daerah.
“Tentunya dengan adanya satu OPD yang baru ini diharapkan dapat terjadi optimalisasi dalam pengelolaan pendapatan daerah, kondisi ini dilatarbelakangi oleh bertambahnya objek pajak dan retribusi usai terjadinya perkembangan Kabupaten Jayawijaya,” kata Ronny
Wabub Jayawijaya juga menambahkan untuk Raperda yang terakhir pendirian perusahaan umum daerah Murni Hubula Yawu, diharapkan dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan PAD, membiayai penyertaan modal, mengatur pengelolaan keuangan dan pengawasan kepada BUMD serta ndukung pelaksanaan Otonomi daerah yang bertujuan mensejahtrahkan masyarakat.(jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos