Thursday, April 25, 2024
28.7 C
Jayapura

Didiskualifikasi, Tak Bisa Lagi Daftar di KPU

WAMENA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan selama 120 hari ke depan, maka akan dibuka kembali pendaftaran bagi paslon. Namun untuk calon Bupati Erdi Dabi yang telah dinyatakan diskualifikasi pasca yang bersangkutan tersangkut masalah kriminal dan telah divonis hakim menjalani masa tahanan tak bisa lagi diikutkan dalam pendaftaran ini.

   Menurut Yehemia, putusan Mahkamah Konstitusi kemarin tidak membicarakan masalah sengketa hasil atau perolehan hasil PSU kemarin, namun mereka lebih kepada status hukum calon Bupati 01 Erdi Dabi, sehingga tindak lanjutnya KPU sudah melakukan rapat Koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua.

  “Dari hasil rekor tersebut KPU Yalimo diminta untuk segera mempersiapkan rencana tahapan seperti Program, jadwal dan  anggaran, namun karena kondisi daerah belum stabil maka yang dipersiapkannya adalah tahapan dulu,”ungkapnya kamis (1/7) kemarin

Baca Juga :  OPD Diharapkan Intervensi Anggarannya Dalam Pengendalian Inflasi Daerah

  Sebenarnya dalam amar putusan itu pelaksanaan PSU kemarin sudah sukses, namun karena dalam pokok permohonan selain sengketa hasil itu diajukan juga sengketa prosesnya dalam hal ini kasus pidana yang dialami oleh Erdi Dabi, sehingga KPU dalam palak sapaan penetapan yang bersangkutan sebagai pemenang, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai Narapidana , sehingga beliau punya hak untuk ikut PSU kemarin.

  “Pada saat pelaksanaan PSU dan Penetapan pada tanggal 9 dan 5 Mei di tengah-tengah itu yang bersangkutan diputus 4 bulan penjara, di situ KPU tidak punya kewenangan untuk membatalkan yang bersangkutan, sehingga beliau punya hak yang sama untuk mengikuti proses itu dalam PKPU kita tidak diatur sedang atau sudah dilalui, kecuali pada saat pendaftaran yang bersangkutan divonis penjara barulah KPU bisa membatalkan,”jelasnya

   Setelah Erdy Dabi  didiskualifikasi, maka KPU akan melakukan tahapan PSU ini mulai dari 0 , sedangkan Pak Erdi sendiri sudah mengikuti putusan sehingga yang diskualifikasi tidak bisa lagi ikut dalam pendaftaran paslon bagi PSU yang akan dilakukan 120 hari,” bebernya.

Baca Juga :  UMKM dari 12 Distrik Dilatih Kemudahan Berusaha

  Karena calon Bupati sudah diskualifikasi, Kata Yehemia, mungkin calon wakilnya bisa diatur lagi oleh partai pengusung, siapa yang akan maju nanti itu akan diatur oleh partai pengusung, sehingga prosesnya akan dimulai dari awal lagi  seperti buka pendaftaran bagi paslon, nanti parpol akan mendaftarkan pasangan calon kemudian dilakukan verifikasi.

  “Walaupun ini PSU namun kita akan mulai dari nol, meskipun kondisi daerah belum kondusif namun kami KPU merasa bertanggung jawab terhadap keputusan MK dengan tenggang waktu yang diberikan 120 hari, maka kami harus melakukan tahapan ini, tetapi kita lihat juga dari sisi anggaran dan keamanan di daerah,”katanya. (jo/tri)

WAMENA-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen memastikan bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan selama 120 hari ke depan, maka akan dibuka kembali pendaftaran bagi paslon. Namun untuk calon Bupati Erdi Dabi yang telah dinyatakan diskualifikasi pasca yang bersangkutan tersangkut masalah kriminal dan telah divonis hakim menjalani masa tahanan tak bisa lagi diikutkan dalam pendaftaran ini.

   Menurut Yehemia, putusan Mahkamah Konstitusi kemarin tidak membicarakan masalah sengketa hasil atau perolehan hasil PSU kemarin, namun mereka lebih kepada status hukum calon Bupati 01 Erdi Dabi, sehingga tindak lanjutnya KPU sudah melakukan rapat Koordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua.

  “Dari hasil rekor tersebut KPU Yalimo diminta untuk segera mempersiapkan rencana tahapan seperti Program, jadwal dan  anggaran, namun karena kondisi daerah belum stabil maka yang dipersiapkannya adalah tahapan dulu,”ungkapnya kamis (1/7) kemarin

Baca Juga :  OPD Diharapkan Intervensi Anggarannya Dalam Pengendalian Inflasi Daerah

  Sebenarnya dalam amar putusan itu pelaksanaan PSU kemarin sudah sukses, namun karena dalam pokok permohonan selain sengketa hasil itu diajukan juga sengketa prosesnya dalam hal ini kasus pidana yang dialami oleh Erdi Dabi, sehingga KPU dalam palak sapaan penetapan yang bersangkutan sebagai pemenang, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai Narapidana , sehingga beliau punya hak untuk ikut PSU kemarin.

  “Pada saat pelaksanaan PSU dan Penetapan pada tanggal 9 dan 5 Mei di tengah-tengah itu yang bersangkutan diputus 4 bulan penjara, di situ KPU tidak punya kewenangan untuk membatalkan yang bersangkutan, sehingga beliau punya hak yang sama untuk mengikuti proses itu dalam PKPU kita tidak diatur sedang atau sudah dilalui, kecuali pada saat pendaftaran yang bersangkutan divonis penjara barulah KPU bisa membatalkan,”jelasnya

   Setelah Erdy Dabi  didiskualifikasi, maka KPU akan melakukan tahapan PSU ini mulai dari 0 , sedangkan Pak Erdi sendiri sudah mengikuti putusan sehingga yang diskualifikasi tidak bisa lagi ikut dalam pendaftaran paslon bagi PSU yang akan dilakukan 120 hari,” bebernya.

Baca Juga :  Kantor DPMK Mamteng Dilempari  Batu

  Karena calon Bupati sudah diskualifikasi, Kata Yehemia, mungkin calon wakilnya bisa diatur lagi oleh partai pengusung, siapa yang akan maju nanti itu akan diatur oleh partai pengusung, sehingga prosesnya akan dimulai dari awal lagi  seperti buka pendaftaran bagi paslon, nanti parpol akan mendaftarkan pasangan calon kemudian dilakukan verifikasi.

  “Walaupun ini PSU namun kita akan mulai dari nol, meskipun kondisi daerah belum kondusif namun kami KPU merasa bertanggung jawab terhadap keputusan MK dengan tenggang waktu yang diberikan 120 hari, maka kami harus melakukan tahapan ini, tetapi kita lihat juga dari sisi anggaran dan keamanan di daerah,”katanya. (jo/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya