
MERAUKE-Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bupati Merauke FG terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Merauke Steven Abraham yang juga Caleg DPR RI, dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
‘’Hari ini, kami melimpahkan berkas dan barang bukti dari tersangka FG kepada pihak kejaksaan Negeri Merauke. Pelimpahan ini kami lakukan setelah BAP tersebut dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke,’’ ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Oktafina Amtop, S.Sos didampingi 4 komisioner Bawaslu Kabupaten Merauke lainnya saat menggelar jumpa pers di Kantor Bawaslu Kabupaten Merauke, Rabu (29/5).
Seharusnya, kata Oktafina Amtop, pelimpahan berkas ini dihadiri tersangka, namun setelah pihaknya menunggu yang bersangkutan tak kunjung datang. Padahal kata dia, pada sore harinya pihaknya sudah memberikan undangan kepada yang bersangkutan untuk hadir di Bawaslu pada pagi harinya.
Meski tidak hadir, jelas Oktafina Amtop, dari sisi aturan tidak jadi masalah, sehingga pihaknya tetap harus melimpahkan berkas yang sudah dinyatakan P.21 itu.
‘’Sebab, hari ini merupakan hari terakhir berkas dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke setelah dinyatakan P.21 atau lengkap,’’ katanya.
Secara terpisah Plh Kajari Merauke Valerianus Dedi Sawaki, SH didampingi Sebastian P. Handoko, SH salah satu dari jaksa peneliti berkas tersebut kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke bahwa pada Rabu (29/4) sekitar pukul 14.00 WIT, pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti.
‘’Kita terima tanpa kehadiran tersangka. Karena upaya menurut ketentuan perundang-undangan kita sampaikan, tapi karena yang bersangkutan tidak datang maka pelimpahan dari Bawaslu tetap dilakukan tanpa kehadiran tersangka dan itu masih dibenarkan oleh aturan,’’ tandas Dedi Sawaki.
Dedi Sawaki menjelaskan bahwa setelah berkas, tersangka dan barang bukti pihaknya terima tersebut maka pihaknya juga akan segera melakukan pelimpahannya ke Pengadilan Negeri Merauke untuk disidangkan. ‘’Rencana tanggal 11 Juni 2019, hari pertama setelah libur Idul Fitri, kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ terangnya. Apakah saat pelimpahan itu wajib dihadiri tersangka? Dedi Sawaki mengaku bahwa tidak wajib. Sebab, di dalam persidangan nanti juga tidak wajib dihadiri yang bersangkutan.
‘’Tidak wajib. Dalam persidangan juga kalau beliau tidak hadir dipersilakan. Yang penting kami lakukan upaya pemanggilan sesuai mekanisme. Soal hadir dan tidak hadir itu itu tergantung kepada beliau,’’ jelasnya.
Namun kata Dedi Sawaki, perkara ini sudah melalui tahapan di Sentra Gakkumdu yang dilakukan assessment dimana di sana ada Polisi, Jaksa dan Bawaslu sendiri kemudian diteruskan ke Kejaksaan. Karena memenuhi syarat materil dan formil dan sesuai ketentuan dan memenuhi syarat pembuktian.
Meski tersangka tidak wajib hadir, namun untuk para saksi kata Dedi Sawaki wajib hadir dalam persidangan. Bahkan kata dia, mereka yang tidak ada di dalam BAP, jika dibutuhkan keterangannya maka dapat dilakukan pemanggilan dengan penetapan Ketua Majelis Hakim. ‘’Karena waktu jumpa pers ada 10 wartawan yang hadir. Jadi bisa saja, semua yang hadir itu nantinya dihadirkan dalam persidangan untuk didengarkan keterangannya,’’ pungkasnya. (ulo/tri)