Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Izin Pembangunan Perumahan di Daerah Resapan Air Dipertanyakan

Balai Wilayah Sungai Papua Merauke. Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke Ir. Yulianus Mambrasar, SST, MSi, MT

MERAUKE-Pembangunan perumahan di daerah yang selama ini menjadi resapan air, kini dipertanyakan oleh Balai Wilayah Sungai Papua Merauke. Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke Ir. Yulianus Mambrasar, SST, MSi, MT mengungkapkan bahwa pembangunan perumahan di atas resapan adalah sebuah masalah besar.
Sebab, menurut dia, resapan air tersebut merupakan daerah-daerah genangan yang harus dipertahankan. “Kami dari BWS bertanya, kira-kira izin menempatkan perumahan itu dari mana ya? Contoh di daerah angkatan laut dan Nowari. Siapa yang keluarkan izin itu bermasalah. IMB dari mana? dasar mengeluarkan IMB itu apa. Karena itu daerah genangan,’’ tandas Yulianus Mambrasar menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Selasa (27/10).
Yulianus menjelaskan bahwa ketika terjadi pasang surut maka sulit mengeluarkan air. Karena itu, terang dia, masalah perizinan ini perlu dukungan dari Pemerintah Daerah. ‘’Supaya kita juga bekerja dengan nyaman,’’ tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah sosialisasikan masalah wilayah-wilayah yang menjadi resapan air yang sebenarnya tidak boleh ada bangunan di atasnya. “Ketika disosialisasikan sudah ada aturan. Pembebasan lahan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah Pusat membangun. Kami mendukung program pemeirntah daerah,” jelasnya.
Yulianus Mambrasar menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan pembangunan perumahan di wilayah-wilayah resapan air. ‘’Yang menjadi persoalan, ini izin mendirikan bangunan siapa dan dasar apa. Karena lokasi harus melewati analisis lingkungan dan analisis dampak lingkungan itu sangat penting. Kalau tidak punya itu bagaimana,’’ jelasnya.
Karena itu, tambah Yulianus Mambrasar, jika masyarakat berteriak kepada pemerintah maka pihaknya balik bertanya saat membangun di situ dasarnya apa dan siapa yang mengeluarkan IMB. ‘’Kejar kepada orang yang keluarkan IMB. Karena masyarakat hanya sebagai konsumen tapi yang mengerjakan itu yang harus dikejar,’’ pungkasnya.
Sekadar diketahui, daerah-daerah resapan yang dimaksud setiap tahunnya hampir mengalami banjir. (ulo/tri)

Baca Juga :  Tak Mau Divaksin, Masyarakat Makaling Kabur ke Hutan
Balai Wilayah Sungai Papua Merauke. Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke Ir. Yulianus Mambrasar, SST, MSi, MT

MERAUKE-Pembangunan perumahan di daerah yang selama ini menjadi resapan air, kini dipertanyakan oleh Balai Wilayah Sungai Papua Merauke. Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke Ir. Yulianus Mambrasar, SST, MSi, MT mengungkapkan bahwa pembangunan perumahan di atas resapan adalah sebuah masalah besar.
Sebab, menurut dia, resapan air tersebut merupakan daerah-daerah genangan yang harus dipertahankan. “Kami dari BWS bertanya, kira-kira izin menempatkan perumahan itu dari mana ya? Contoh di daerah angkatan laut dan Nowari. Siapa yang keluarkan izin itu bermasalah. IMB dari mana? dasar mengeluarkan IMB itu apa. Karena itu daerah genangan,’’ tandas Yulianus Mambrasar menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos, Selasa (27/10).
Yulianus menjelaskan bahwa ketika terjadi pasang surut maka sulit mengeluarkan air. Karena itu, terang dia, masalah perizinan ini perlu dukungan dari Pemerintah Daerah. ‘’Supaya kita juga bekerja dengan nyaman,’’ tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya sudah sosialisasikan masalah wilayah-wilayah yang menjadi resapan air yang sebenarnya tidak boleh ada bangunan di atasnya. “Ketika disosialisasikan sudah ada aturan. Pembebasan lahan menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah Pusat membangun. Kami mendukung program pemeirntah daerah,” jelasnya.
Yulianus Mambrasar menjelaskan, pihaknya sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan pembangunan perumahan di wilayah-wilayah resapan air. ‘’Yang menjadi persoalan, ini izin mendirikan bangunan siapa dan dasar apa. Karena lokasi harus melewati analisis lingkungan dan analisis dampak lingkungan itu sangat penting. Kalau tidak punya itu bagaimana,’’ jelasnya.
Karena itu, tambah Yulianus Mambrasar, jika masyarakat berteriak kepada pemerintah maka pihaknya balik bertanya saat membangun di situ dasarnya apa dan siapa yang mengeluarkan IMB. ‘’Kejar kepada orang yang keluarkan IMB. Karena masyarakat hanya sebagai konsumen tapi yang mengerjakan itu yang harus dikejar,’’ pungkasnya.
Sekadar diketahui, daerah-daerah resapan yang dimaksud setiap tahunnya hampir mengalami banjir. (ulo/tri)

Baca Juga :  Tak Mau Divaksin, Masyarakat Makaling Kabur ke Hutan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya