Thursday, January 8, 2026
26.1 C
Jayapura

180 Ekor Kura-kura Mocong Babi Dilepas ke Habitatnya 

MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat pada 24 April 2025 lalu.

Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di Kabupaten  Asmat pada akhir tahun 2024.

”Ini sudah yang kedua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap kedua ini sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi sudah kami kembalikan ke habitat aslinya,’’ kata  Rizky petugas Karantina Satpel Asmat seperti press release yang diterima media ini, Senin (28/4).

Baca Juga :  Seminggu Kantor Dishub Merake Dipalang

Pelepasliaran ini dilakukan di  Distrik Akat, Kabupaten Asmat dimana kura-kura moncong babi itu berasal  dilakukan Karantina Papua Selatan bersama instansi terkait dalam hal ini Polres Asmat, Polairud, BKSDA dan Dinas Peternakan Kabupaten Asmat.

MERAUKE – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan Satuan Pelayanan (Satpel) Asmat bersama instansi terkait melakukan pelepasliaran 180 ekor kura-kura moncong babi di Kabupaten Asmat pada 24 April 2025 lalu.

Kegiatan pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi atau labi-labi yang terjadi di Kabupaten  Asmat pada akhir tahun 2024.

”Ini sudah yang kedua, pada tahap pertama kami telah melakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi sebanyak 6.000 ekor dan untuk tahap kedua ini sebanyak 180 ekor kura-kura moncong babi sudah kami kembalikan ke habitat aslinya,’’ kata  Rizky petugas Karantina Satpel Asmat seperti press release yang diterima media ini, Senin (28/4).

Baca Juga :  Terima Data dan Dokumen Perkebunan Kelapa Sawit dari Provinsi Induk

Pelepasliaran ini dilakukan di  Distrik Akat, Kabupaten Asmat dimana kura-kura moncong babi itu berasal  dilakukan Karantina Papua Selatan bersama instansi terkait dalam hal ini Polres Asmat, Polairud, BKSDA dan Dinas Peternakan Kabupaten Asmat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya