Keenam tersangka pemerkosaan ketika diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu. Dari 6 tersangka ini, dua dintaranya dituntut 11 tahun, sementara 4 lainnya dituntut 10 tahun penjara. (foto : Sulo/Cenderawasih Pos )
MERAUKE- Enam pelaku pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Leily, SH, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (28/3). Dari 6 pelaku tersebut, dua diantaranya dituntut selama 11 tahun , yakni Datus G (18) dan Godefridus A (19). Sementara Julianus K (26), Yohanes B, Moses S (20) dan Adrianuis J (18) masing-masing dituntut selama 10 tahun.
Datus dan Godefridus dituntut JPU lebih tinggi dari 4 terdakwa lainnya karena kedua terdakwa dalam sidang tersebut terungkap 2 kali mengambil bagian memperkosa korban. Sedangkan 4 terdakwa lainnya hanya sekali saja. Oleh Jaksa Penuntut Umum, keenam terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Sekadar diketahui, kasus pemerkosaan terhadap korban sebut saja bunga itu dilakukan oleh 13 orang. Dari 13 pelaku tersebut, 9 diantaranya telah berhasil ditangkap Polisi. Sedangkan 4 diantaranya masih buron (DPO). Lalu dari 9 pelaku yang ditangkap, tiga diantara adalah anak-anak sehingga terpisah dari sidang keenam pelaku yang dewasa tersebut.
Kasus pemerkosaan ini dilakukan ke-13 pelaku di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab-Kabupaten Merauke 21 Oktober 2018 sekira pukul 04.00 WIT. Saat itu, korban bersama ibunya berada dalam kamar, sementara beberapa dari pelaku tersebut masuk ke dalam kamar dengan cara mencungkil jendela rumah. Setelah berada dalam kamar, kemudian membawa korban ke semak-semak dengan ancaman parang di leher selanjutnya memperkosa korban secara bergilir. Tercatat 3 pelaku diantaranya yang memperkosa korban 2 kali. (ulo/tri)
Keenam tersangka pemerkosaan ketika diserahkan dari penyidik ke Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu. Dari 6 tersangka ini, dua dintaranya dituntut 11 tahun, sementara 4 lainnya dituntut 10 tahun penjara. (foto : Sulo/Cenderawasih Pos )
MERAUKE- Enam pelaku pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab beberapa waktu lalu dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Leily, SH, di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (28/3). Dari 6 pelaku tersebut, dua diantaranya dituntut selama 11 tahun , yakni Datus G (18) dan Godefridus A (19). Sementara Julianus K (26), Yohanes B, Moses S (20) dan Adrianuis J (18) masing-masing dituntut selama 10 tahun.
Datus dan Godefridus dituntut JPU lebih tinggi dari 4 terdakwa lainnya karena kedua terdakwa dalam sidang tersebut terungkap 2 kali mengambil bagian memperkosa korban. Sedangkan 4 terdakwa lainnya hanya sekali saja. Oleh Jaksa Penuntut Umum, keenam terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Sekadar diketahui, kasus pemerkosaan terhadap korban sebut saja bunga itu dilakukan oleh 13 orang. Dari 13 pelaku tersebut, 9 diantaranya telah berhasil ditangkap Polisi. Sedangkan 4 diantaranya masih buron (DPO). Lalu dari 9 pelaku yang ditangkap, tiga diantara adalah anak-anak sehingga terpisah dari sidang keenam pelaku yang dewasa tersebut.
Kasus pemerkosaan ini dilakukan ke-13 pelaku di Kampung Wogekel, Distrik Ilwayab-Kabupaten Merauke 21 Oktober 2018 sekira pukul 04.00 WIT. Saat itu, korban bersama ibunya berada dalam kamar, sementara beberapa dari pelaku tersebut masuk ke dalam kamar dengan cara mencungkil jendela rumah. Setelah berada dalam kamar, kemudian membawa korban ke semak-semak dengan ancaman parang di leher selanjutnya memperkosa korban secara bergilir. Tercatat 3 pelaku diantaranya yang memperkosa korban 2 kali. (ulo/tri)