MERAUKE-Nasib malang dialami Setefanus O. Pasalnya, yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami sejumlah luka serius di tubuhnya. Ia dianiaya dengan parang oleh teman kerjanya sendiri TS (28). Kasus penganiayaan berat ini terjadi di Maam, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke, 14 Desember 2021 lalu.
Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH, saat menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 13 Desember. Dimana, antara korban dan pelaku terjadi permasalahan terkait dengan pekerjaan barak perumahan dari PT Doging Prahbawa, perusahaan kebun kelapa sawit, group dari PT Korindo.
โPermasalahan itu terkait dengan masalah pekerjaan barak perumahan,โ katanya.
Namun masalah tersebut telah diselesaikan pada malam harinya. Kasat Reskrim menjelaskan lebih jauh kronologi kejadian tersebut. Menurut Kasat Reskrim kasus itu bermula pada tanggal 13 Desember, saat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku dimana korban menegur pelaku karena pekerjaan tidak beres.
โTapi, pada hari itu damai dan makan bersama dilanjutkan dengan minum minuman keras,โโ jelasnya.
Keesekoan harinya, Selasa 14 Desember 2021 sekitar pukul 11.00 WIT, pelaku keluar membeli rokok dan kembali ke barak dan ditegur kembali oleh korban. โKorban juga tempeleng pelaku membuat pelaku terjatuh. Lalu balik mengambil parang dan mencari korban,โ jelasnya.
Setelah mencari dan menemukan korban, pelaku langsung menganiaya korban dengan menggunakan parang panjang yang membuat korban mengalami luka pada bagian wajah sebanyak 3 luka. Ada juga luka di lutut dan lengan tangan.
โPelaku juga sempat mengayunkan parang itu kepada teman kerja lainnya tapi tidak kena karena yang mau diparangi langsung kabur duluan,โ terangnya.
Dikatakan, saat kejadian tersebut, baik pelaku maupun korban sama-sama dalam pengaruh minuman keras. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Merauke. Sedangkan, pelaku telah berhasil diamankan anggota Brimob yang bertugas di Maam dan saat ini telah menjalani penahanan.
โTersangka dijerat dengan Pasal 354, subsidair Pasal 351 ayat (2) dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,โ tandasnya. (ulo/tri)