MERAUKE– Jajaran Polsek Kota Merauke berhasil mengungkap tempat penjualan minuman keras merek Vodka dan Wisky oplosan di Jalan Menara Lampu Satu, Kampung Tengah Gang Isabella, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke, Selasa (23/9) malam lalu.
Disebut oplosan, karena kedua jenis minuman keras tersebut tidak dilengkapi dengan label bea cukai yang ditempel pada minuman keras berlabel resmi.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke DR (C) Ipda Daniel.Z.Rumpaidus, didampingi Kapolsek Merauke Kota AKP Susanto Bakri, saat melaksanakan Konferensi Pers terkait keberhasilan Polsek Merauke Kota ungkap tempat jual beli miras Oplosan, mengatakan, Polsek Merauke Kota melimpahkan kasus peredaran miras illegal ini untuk ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
“Kasus peredaran Miras oplosan ini diserahkan ke kami di Satuan Narkoba untuk diproses lebih lanjut, ” kata Kasat Narkoba Ipda Daniel Rumpaidus, Jumat (26/9).
Dikatakan, Polsek Merauke Kota berhasil menggagalkan peredaran minuman keras oplosan di Jalan Menara Lampu Satu, Kampung Tengah Gang Isabella, Kelurahan Samkai, Kabupaten Merauke, pada Selasa (23/9/2025) malam. Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Merauke Kota AKP Susanto Bakri, berhasil mengamankan 345 botol Vodka dan 28 botol Whisky oplosan
Dalam penggerebekan tersebut, personel Polsek Merauke Kota juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial (S) yang diduga sebagai penjual minuman keras oplosan tersebut.